DPR Akan Undang Dewan Pers-Forum Pemred Bahas Larangan Live Sidang di RUU KUHAP

27 Maret 2025 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum dengan insan pers untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (8/4). Meski di tanggal tersebut, DPR tengah memasuki masa reses.
ADVERTISEMENT
"Perlu kami sampaikan ke teman-teman terutama pers itu ada terkait dengan liputan persidangan, kami akan undang Dewan Pers, PWI AJI dan Forum Pemred tanggal 8, setelah lebaran, khusus membahas soal itu,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).
Dalam Pasal 253 ayat (3) draf revisi KUHAP, diatur bahwa setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Begini bunyi pasalnya: "Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan."
Artinya media tidak bisa menyiarkan jalannya persidangan secara langsung tanpa izin.
Adapun informasi mengenai persidangan baru bisa dipublikasikan setelah proses persidangan selesai atau setelah pengadilan memberikan izin tersebut.
ADVERTISEMENT
Habiburokhman menjelaskan, larangan siaran langsung dalam RUU KUHAP harus diatur secara spesifik. Ia menekankan, pembatasan tidak boleh menghambat kebebasan pers dalam meliput sidang secara umum, kecuali dalam pemeriksaan saksi.
“Paling penting adalah pemeriksaan saksi karena saksi itu keterkaitan, nggak boleh saling mendengar, itu yang memang perlu disiasati apakah yang nggak bisa disiarkan secara live itu hanya terkait pemeriksaan saksi, jadi spesifik. Bukan kalau umum ini kan teman-teman dipersulit meliput jadinya,” katanya.
Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9). Foto: Zamachsyari/kumparan
Ia juga menyoroti ketentuan bahwa jurnalis harus memperoleh izin Ketua Pengadilan untuk meliput persidangan. Menurutnya, prinsip persidangan pidana adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara yang berkaitan dengan kesusilaan.
“Kalau meliput harus izin Ketua Pengadilan, padahal kita menganut prinsip sidang terbuka untuk umum, kecuali yang terkait susila. Terkait susila oke lah. Tapi terkait perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ia mendorong agar sistem persidangan bisa meniru mekanisme di DPR yang memungkinkan siaran langsung otomatis agar publik tetap mendapatkan akses informasi tanpa harus datang langsung ke ruang sidang.
“Bahkan kalau bisa meniru kayak DPR, live streaming automatic. Jadi teman-teman tidak perlu datang ke kami juga bisa meliput persidangan. Tapi khusus pemeriksaan saksi yang ada kaitan satu sama lain, memang itu pemberitaannya setelah selesai,” kata Habiburokhman.