DPR Bahas RUU KUHAP: Advokat Beri Catatan; YLBHI Serahkan Draf Tandingan
·waktu baca 5 menit

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama organisasi-organisasi advokat. Rapat ini untuk mendengarkan masukan para advokat terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7). Terdapat 11 organisasi advokat yang hadir.
Salah satu nama kondang yang juga terlihat datang adalah pengacara Hotman Paris hingga Maqdir Ismail. Ia ikut duduk di dalam ruang rapat untuk ikut memberi masukan.
Rapat dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Di permulaan rapat, Habiburokhman menekankan pentingnya masukan advokat untuk RUU KUHAP.
Berikut rangkuman peristiwanya:
Hotman Paris: Penyelidikan Ajang Paling Bagus Bagi Penyidik Buat Cari Rezeki
Pengacara Hotman Paris menyampaikan proses penyelidikan yang saat berjalan di berbagai tingkatan penegak hukum. Bagi dia, aturan saat ini memungkinkan penyidik mencari rezeki lain terutama di tingkat penyelidikan.
"Mengenai penyelidikan maupun penyidikan. Penyelidikan adalah ajang paling bagus bagi penyidik untuk cari rezeki,” ucap Hotman dalam RDPU dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Senin (21/7).
“Yang datang ke Kopi Joni itu adalah, kalau dia sebagai pelapor dalam penyelidikan, SP2HP keluar, kasusnya dihentikan. Kalau dia sebagai terlapor, langsung jadi tersangka. Dan tidak ada upaya hukum,” tambah dia.
Menurut Hotman, bila tahap penyelidikan seorang terlapor tak bisa mengajukan upaya hukum, maka pentingnya penyelidikan mesti dipertanyakan.
“Karena kalau masih dalam penyelidikan, tidak ada upaya hukum. Tidak boleh prapreadilan. Pertanyaannya, apakah penyelidikan masih perlu? Kenapa tidak langsung ke penyidikan?” ucap Hotman.
Catatan Maqdir Ismail di RUU KUHAP: Penyidik Jadi Saksi-Pemblokiran Rekening
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, hadir dalam rapat dengar pendapat umum membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI.
Maqdir menyorot soal penyidik yang bisa dihadirkan sebagai saksi dan ahli di persidangan. Ia meminta, penyidik menjadi saksi-ahli harus lebih diatur di dalam RUU KUHAP.
“Yang pertama mengenai soal saksi atau penyidik menjadi saksi dan juga menjadi ahli. Ini tolong betul dalam praktik kita sekarang ini, itu yang sudah terjadi. Tolong mungkin bapak-bapak di DPR, di Komisi III mencoba melihat itu, itu pertama,” kata Maqdir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7).
Namun, hal itu bukan lah satu-satunya yang menjadi perhatian Maqdir.
Berikut sejumlah catatan Maqdir terhadap RUU KUHAP:
Batasi Pemblokiran
Maqdir menyoroti pemblokiran yang dilakukan penyidik terhadap tersangka. Menurut Maqdir, pemblokiran seharusnya lebih dibatasi.
“Pemblokiran terhadap apakah itu rekening atau juga bahkan sertifikat dan lain-lain, ini juga tolong diperhatikan betul mestinya ada batasan,” ucap Maqdir.
“Apa batasan sesuatu itu bisa diblokir? Karena sepanjang praktik yang terutama terakhir-terakhir ini, ada uang perusahaan yang tidak ada urusannya dengan perkara atau yang sedang diperkarakan itu diblokir,” tambahnya.
Maqdir menyebut, pemblokiran yang tak sesuai malah merugikan tersangka, termasuk tersangka korporasi.
Penetapan Tersangka Bukan Hanya Berdasarkan Dua Alat Bukti
Menurut Maqdir, penetapan seseorang menjadi sebuah tersangka tak hanya bisa sekadar terpenuhinya dua alat bukti. Namun, alat bukti pun juga harus relevan dengan pasal yang disangkakan.
“Yang menjadi persoalan pokok kita selama ini dalam praktik hukum kita, yang menjadi alasan untuk menetapkan seorang menjadi tersangka itu hanya dua. Kalau ada dua bukti permulaan, cukup selesai sampai di situ,” ucap Maqdir.
“Apakah bukti permulaan ini substansial? Dan memenuhi unsur atau membuktikan unsur dari pasal, itu yang tidak pernah dibicarakan secara baik,” tambahnya.
Maqdir menilai, seharusnya alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka merupakan bukti yang substansial. Hal ini harusnya bisa jadi dasar seseorang mengajukan praperadilan.
“Jadi sehingga menurut hemat kami, kalau misalnya syarat untuk orang melakukan praperadilan, itu karena salah satu di antaranya kalau penetapan tersangkanya, karena misalnya bukti permulaannya itu yang pertama harus substansial, dan yang kedua relevan dengan pasal yang dipersangkakan. Bukan hanya sekadar dua alat bukti,” tandasnya.
Komisi III Bicara Proses Pembahasan RUU KUHAP ke YLBHI: Kami Tak Ugal-ugalan
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam paparnya menyinggung cepatnya pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP di Panja RUU KUHAP. Pembahasan itu hanya dilaksanakan selama dua hari.
“Pembahasan di 9-10 Juli ya, yang hanya dua hari gitu. Kami harap pembahasan ini kemudian matang, dan kemudian menerima dan mengakomodir semua masukan,” kata Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
“Kami berharap betul dan saya melihat komitmen yang kuat dari komisi III untuk membahas ini secara terbuka dan berkelanjutan,” tambah dia.
Ketua Komisi III Habiburokhman setelah mendengar masukan dari YLBHI memberikan penjelasan secara detail mengapa pembahasan DIM hanya dilaksanakan selama dua hari.
Habiburokhman menyebut, dalam pembahasan itu, tidak semuanya DIM RUU KUHAP dibahas. Total ada 1.676 DIM. Sementara Komisi III hanya membahas substansi baru.
“Ketika kemarin ya, kok DIM dikejar cepat sekali, hanya dua hari? Teman-teman, DIM dari pemerintah itu 80% sama, tetap, DIM tetap. Oke, sisanya ada perubahan redaksi dan lain sebagainya. Yang kita sepakat di awal, DIM tetap,” kata Habiburokhman.
“Ini hanya mekanisme supaya kita enggak boros waktu. Saya punya pengalaman, Undang-undang itu, namanya anggota DPR kadang-kadang setuju aja interupsi,” tambahnya.
YLBHI Berikan Draf Tandingan RUU KUHAP ke Komisi III: Dikerjakan Belasan Tahun
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyerahkan draf tandingan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Komisi III DPR RI. Draf ini mereka susun sendiri.
Draf tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7).
“Kami juga menyiapkan, bahasanya, walaupun mungkin Pak Ketua agak tersinggung, atau gimana. Kira-kira kami merumuskan, bagaimana solusi utuhnya,” ucap Isnur di hadapan para anggota.
“Kami merumuskan draf alternatif yang kami sebut draf tandingan. Bagaimana pengaturan-pengaturan yang kami harapkan secara maksimal sebagai sebuah standar versi LBH, versi masyarakat sipil menjadi standar,” tambahnya.
Isnur menjelaskan draf itu bukan dibuat dalam waktu singkat. Melainkan sudah disusun oleh YLBHI selama belasan tahun.
