news-card-video
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

DPR Bakal Revisi KUHAP, Apa Saja yang Diubah?

20 Maret 2025 15:25 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR menggelar konferensi pers soal revisi KUHAP. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR menggelar konferensi pers soal revisi KUHAP. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
ADVERTISEMENT
DPR bakal melakukan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut bahwa revisi ini dilakukan karena menyesuaikan adanya perubahan KUHP yang sudah disahkan dan segera berlaku pada 2026.
ADVERTISEMENT
"KUHAP ini menggantikan KUHAP lama yang sudah berlaku per tahun ini sekitar 44 tahun ya, karena ke-81 sekarang, 44 tahun dan tentu kita harus menyesuaikan juga dengan KUHP baru yang akan berlaku 1 Januari 2026," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di ruangan Komisi III DPR, Kamis (20/3).
"KUHAP baru mengandung banyak perbaikan sebagaimana saya bilang tadi, karena menyesuaikan dengan KUHP baru yang mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif," sambung politikus Gerindra itu.
Komisi III DPR menggelar konferensi pers soal revisi KUHAP. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Apa saja poin perubahan dalam revisi KUHAP ini?

Cegah Kekerasan dalam Pemeriksaan

Habiburokhman menyebut salah satu poin dalam revisi adalah terkait proses pemeriksaan aparat penegak hukum dalam penyidikan. Dia merujuk kasus tewasnya tahanan di Palu karena diduga dianiaya oknum polisi.
"Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan. Kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal. Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin," ujar Habiburokhman.
ADVERTISEMENT
"Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan," imbuhnya.
Menurut dia, nantinya ketentuan ini diatur pada Pasal 31.

Advokat Bisa Dampingi Saksi

Ada pula revisi pasal bahwa advokat bisa mendampingi saksi saat pemeriksaan. Dalam KUHAP lama, advokat hanya bisa mendampingi tersangka.
Selain itu, nantinya di KUHAP baru, advokat bisa menyampaikan keberatan kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa.
"Kalau di KUHAP yang lama, advokat itu hanya duduk, mencatat, mendengar, tanpa bisa menyampaikan keberatan. Di KUHAP yang baru kita mengatur advokat bahkan bisa menyampaikan keberatan dalam pendampingan apabila pemeriksa melakukan intimidasi terhadap orang yang diperiksa," ujar Habiburokhman.
"Banyak perkara, misalnya ada 15 orang mahasiswa demo misalnya, bentrok, ditangkap gitu kan. Kalau zaman dulu ini ya, semua diperiksa sebagai saksi dulu. Jadi enggak bisa didampingi advokat, baru terakhir sebagai tersangka," sambungnya.
ADVERTISEMENT

Bab Khusus Restorative Justice

Revisi KUHAP juga bakal memuat bab khusus yang mengatur soal restorative justice. Menurut Habiburokhman, restorative justice bisa dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, sampai persidangan.
"Jadi kalau ada misalnya dalam pidana tertentu ya, ada kesepakatan antara korban dan pelaku restoratif justice bisa dihentikan. Kita contoh dulu kasus pidana, ibu-ibu yang dituduh ngambil coklat itu ya, ngambil coklat, kakek Samirin, nenek apa gitu ya, ngambil kayu gitu kan, ngambil pisang, kan kecil. Tapi kalau menurut aturan yang lama memang harus diselesaikan sampai sidang, enggak mengenal perdamaian pidana kan," papar dia.
"Nah kalau sekarang bisa diselesaikan dengan restoratif justice, bisa dimaafkan. Jadi dihukum oleh, diputus oleh pengadilan tapi putusannya adalah perbuatan yang terbukti tetapi dimaafkan dan tidak dikenai hukuman. Itu di KUHAP baru yang kita coba maksimalkan," sambungnya.
ADVERTISEMENT

Perlindungan Kelompok Rentan

Bab khusus lainnya yang bakal termuat dalam KUHAP baru ialah mengenai perlindungan hak kelompok rentan. Termasuk perempuan, lansia, hingga disabilitas.
"Ini mendapat perlindungan di KUHAP baru dan diatur khusus dalam satu bab," ucap Habiburokhman.

Syarat Penahanan

Revisi lainnya menyasar soal syarat penahanan. DPR menilai harus ada penjelasan lebih lanjut mengenai penahanan dalam KUHAP.
Pada KUHAP yang lama, terdapat 3 syarat penahanan subjektif yang bisa dilakukan penyidik.
Yakni apabila menurut penilaian penyidik bahwa tersangka dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan/merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana lagi.
"Dalam KUHAP baru kita rombak, bukan adanya kekhawatiran ya, tetapi adanya upaya. Jadi sudah harus ada tindakan yang konkret dan dibuktikan bahwa akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti," ujar Habiburokhman.
ADVERTISEMENT

Proses Legislasi

Merujuk situs DPR, proses legislasi terkait revisi KUHAP ini baru sampai tahap penetapan revisi menjadi usulan DPR. Komisi III DPR berencana akan mulai pembahasan pada masa sidang yang akan datang.
"Semua kami di Komisi III akan kembali ke dapilnya masing-masing untuk menyerap dan mendengarkan aspirasi, baik dari lingkungan kampus, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat luas, terutama juga kelompok-kelompok aktivis dan pejuang-pejuang di masyarakat sipil untuk kita dengarkan masukannya, untuk kita lengkapi KUHAP kita ini," kata anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.
"Karena itu saya mengimbau, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, mari tumpahkan pikiranmu, kasih ide dan pikiranmu, agar KUHAP yang kita bahas bersama ini bisa memenuhi rasa keadilan kita semua. Itu saja pimpinan," sambung politikus Demokrat itu.
ADVERTISEMENT