DPR Batal Rapat dengan Mahfud dan PPATK soal Polemik Rp 300 T Kemenkeu

20 Maret 2023 11:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR dijadwalkan menggelar rapat dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan PPATK terkait polemik Rp 300 triliun di Kemenkeu. Namun, rapat tersebut batal.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Habiburokhman bingung mengapa rapat ini batal. Menurutnya, rapat batal hanya karena persoalan teknis.
"Sangat disayangkan rapat dengan Menkopolhukam tidak jadi hari ini, dikarenakan surat dari pimpinan DPR ke Menko Polhukam belum ditandatangani," kata Habiburokhman, Senin (20/3).
Habiburokhman khawatir ini membuat masyarakat menilai DPR dan pemerintah tak serius membahas persoalan tersebut. Ia pun khawatir jadwal ulang rapat dengan Mahfud akan sulit karena sejumlah kegiatan Presiden Jokowi.
"Tidak jelas kapan jadwal berikutnya, karena besok Menko Polhukam mendampingi Presiden ke Papua, dan Rabu dan Kamis libur. Para anggota Komisi III sebenarnya sudah sangat siap menerima Menkopolhukam hari ini, dan Pak Menko Polhukam juga sudah siap," ungkap dia.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
"Di WA group Komisi III juga kawan-kawan bingung mengapa hal seperti ini bisa terjadi. Kami khawatir masyarakat menilai kami tidak serius menyikapi soal Rp 300 T ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni juga belum mengungkap kapan rapat dengan Mahfud bisa kembali dijadwalkan. Meski, ia mengatakan akan ada rapat bersama PPATK besok, Selasa (21/3).
"Besok sore pukul 15.00 WIB dengan PPATK," ujar dia.
Beberapa waktu lalu, Mahfud menyebut Rp 300 triliun tersebut merupakan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh 467 orang di Kemenkeu berdasarkan 197 Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan sejak tahun 2009 hingga 2023.
Dalam klarifikasinya, Ivan menegaskan angka Rp 300 triliun yang dia laporkan bukanlah praktik korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan, melainkan hasil dari kasus tindak pidana asal. Namun, ia tidak menjelaskan tindak pidana yang dimaksud.
"Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan," kata Ivan di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
"Tapi ini lebih kepada tugas dan fungsi
Kementerian Keuangan yang menangani kasus tindak pidana asal. Yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis, kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," sambungnya.
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan juga menegaskan angka Rp 300 triliun tersebut bukan merupakan kasus korupsi pegawai Kemenkeu.