DPR Batalkan Pengadaan Gorden Rumah Dinas Rp 48,7 M

17 Mei 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat sidang paripurna ke-20 DPR RI. Foto: Jacko Ryan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat sidang paripurna ke-20 DPR RI. Foto: Jacko Ryan/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR RI akhirnya memutuskan membatalkan proyek pengadaan gorden rumah dinas senilai RP 48,7 miliar. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR hari ini.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan BURT telah mendengarkan penjelasan Sekjen sekaligus DPR, penjelasan detail, review dari Inspektorat DPR. Semua sepakat di BURT, tidak ada yang tidak sepakat, Sekjen juga sepakat, pengadaan gorden untuk rumah dinas DPR tidak dilanjutkan," kata Wakil Ketua BURT DPR Johan Budi di Gedung DPR, Senayan, Selasa (17/5).
Johan mengatakan keputusan ini diambil setelah BURT menggelar kajian mendalam terhadap pengadaan anggaran untuk gorden rumah dinas DPR ini.
Di kesempatan yang sama, Sekjen DPD Indra Iskandar mengatakan pihaknya mengikuti keputusan dari BURT. Keputusan ini sudah didiskusikan dengan BURT sebelumnya.
Kondisi gorden lama di rumah dinas anggota DPR. Foto: Dok. Istimewa
"Hasil diskusi kami dengan pimpinan BURT, seperti yang telah disampaikan Pak Johan dan Agung bahwa kami berkesimpulan untuk tidak dilanjutkan," kata Indra.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Setjen DPR menyediakan pagu anggaran sebesar Rp 48,7 miliar untuk pengadaan gorden di 505 unit rumah jabatan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Alokasi biaya set gorden sekitar Rp 90 juta per rumah.
PT Bertiga Mitra Solusi terpilih sebagai pemenang dari 49 peserta tender dengan tawaran tertinggi senilai Rp 43,5 miliar. Proyek ini menuai kritik dari masyarakat dan anggota DPR sendiri.