DPR Bawa Perppu Pemilu Jadi UU ke Rapat Paripurna Besok

3 April 2023 17:26 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar saat rapat perdana Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar saat rapat perdana Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, memastikan Rancangan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan menjadi undang-undang dan dibawa ke rapat paripurna, besok, Selasa (4/4). Hal ini sudah sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah.
ADVERTISEMENT
"Besok, insyaallah. Tadi saya mau [ke] Bamus (badan musyawarah), akhirnya enggak Bamus, diwakili. Insyaallah besok pagi Perppunya (Perppu Pemilu) sudah mau dijadikan UU," tegas Doli dalam rapat bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/4).
Dengan disahkannya Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang, Doli menegaskan, seharusnya tak ada lagi isu penundaan pemilu. Ia juga mengungkapkan, UU tersebut sudah sesuai dengan amanat UUD 1945, salah satunya dengan menggelar pemilu setiap 5 tahun sekali.
"Kita sesuai dengan amanat UUD 1945, pemilu itu 5 tahun sekali. Jadi jangan ada upaya atau gerakan tambahan untuk tidak mengindahkan amanat UUD 1945," ucapnya.
Perppu dan UU tersebut, kata Doli, harus dipatuhi semua pihak, khususnya penyelenggara pemilu. Sehingga ia mewanti-wanti, jika ada sengketa, penyelenggara pemilu bisa menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang sudah tertera dalam UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Itu berhari-hari juga itu kita bahasannya. Untuk apa? Supaya KPU, Bawaslu, DKPP bekerja dengan fasilitas yang cukup, tidak melanggar UU. Maka gunakanlah UU itu dengan sebaiknya, termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam UU," tandas Doli.
Seharusnya Perppu Pemilu disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (21/3) lalu, bersamaan dengan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Namun ini tertunda karena rapat Bamus saat itu belum sempat terlaksana.
Berikut muatan Perppu Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
1. Pasal 10A (Pengaturan Pembentukan KPU di Provinsi Baru)
Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan KPU Provinsi di provinsi masa transisi serta mekanisme Pengangkatan untuk pertama kali.
ADVERTISEMENT
2. Pasal 92A (Pengaturan Pembentukan Bawaslu di Provinsi Baru)
Pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu Provinsi di provinsi baru pada masa transisi serta mekanisme Pengangkatan untuk pertama kali.
3. Pasal 117 (Penyesuaian Usia untuk Badan Adhoc Pengawas Pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam Rekruitmen lembaga Adhoc)
Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 Tahun, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Pasal 173 (Syarat Parpol Peserta Pemilu)
Berdasarkan Pasal 173 ayat (2) huruf b dan huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat Parpol peserta Pemilu adalah "memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap". Mengingat Parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan kantor tetap partai politik di provinsi baru. Pengecualian ini harus dilakukan untuk memperkuat legitimasi bagi Parpol peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
5. Pasal 179 (Nomor Urut Partai Politik)
Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
6. Pasal 186 (Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI pada Provinsi Baru)
Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 UU Pembentukan 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka uipenunai penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.
ADVERTISEMENT
7. Pasal 243 (Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi)
Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus Parpol tingkat provinsi pada 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi oleh pengurus Parpol tingkat pusat.
8. Pasal 276 (Perubahan waktu dimulainya Kampanye Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden).
Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas ) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Perubahan ini untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dalam proses pencetakan dan distribusi logistik di mana sebelumnya Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan DCT.
ADVERTISEMENT
9. Pasal 568A (Kebutuhan untuk antisipasi Pelaksanaan Pemilu wilayah IKN)
Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wlayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Ditetapkan tanggal 15 Februari 2022), tetap berpedoman DPR RI dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Ditetapkan tanggal 15 Agustus 2017)
10. Perubahan Lampiran Undang-Undang
Perubahan Lampiran I: Jumlah Anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota; Lampiran II: Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota; Lampiran III: Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI; Lampiran IV: Jumlah Kursi dan Dapil DPRD Provinsi.
ADVERTISEMENT