DPR Belum Bahas Kelanjutan RUU TPKS, Masih Tunggu DIM dari Pemerintah
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Karena ini adalah inisiatif pemerintah kita menunggu DIM dari pemerintah. Belum, saya sendiri belum melihat itu. Apakah ini langsung ke Ketua, tetapi saya sebagai koordinator yang membawahi salah satu Baleg (badan legislasi) saya belum melihat hal itu," kata Lodewijk di Gedung DPR Senayan, Selasa (8/2).
Sementara itu, DPR akan memasuki masa reses pada 21 Februari mendatang. Menurut Lodewijk, hingga saat ini Baleg dalam rapat pimpinan belum mengusulkan kegiatan selama masa reses.
Ia menerangkan jika DIM dikirimkan pemerintah mendekati reses, DPR tak menutup kemungkinan akan melakukan pembahasan UU TPKS selama reses.
"Kita masih menunggu. Kita tunggu dalam berapa hari ini. Tentunya kami dari pimpinan DPR sangat terbuka kalau ada permintaan dari pimpinan Baleg atau pun dari komisi lain terkait kegiatan-kegiatan ini. Tentunya kita sangat welcome untuk menindaklanjuti," terang dia.
ADVERTISEMENT
"Memang terus terang kegiatan di Baleg cukup padat. [Kita] lihat apa yang bisa diselesaikan, apa masih menunggu masa reses selesai atau masa sidang selanjutnya. Kita tunggu aja," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pemerintah akan mengirim DIM hari ini. Ia mengatakan jika hal tersebut benar, DPR akan segera melanjutkan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.
"Kita dengar hari ini katanya mau disampaikan. Karena dari kemarin sore enggak ada, kita dengar hari ini. Kalau hari ini disampaikan oleh pemerintah kita langsung lakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR. Karena itu kan memang jadi perhatian publik dan tuntutan masyarakat. DPR berkomitmen mendukung itu," kata Dasco secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Jika tidak dikirim hari ini, Dasco meminta pemerintah tak berlama-lama. Ia berharap DIM tiba di DPR tak mepet dengan masa reses.
"Kita sih maunya jangan lama-lama. Tapi kita ini kita sebentar lagi memasuki masa reses. Ya kita lihat nanti. Karena begitu banyak saya dengar ada substansi dan DIM yang dikirim ke kita. Kita tentunya juga ingin membuat RUU TPKS ini dengan baik, kita mau hati-hati dan juga ingin tepat sasaran," tandasnya.
Diketahui, DPR telah mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022. Setelah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, naskah RUU TPKS dikirim ke pemerintah dan kemudian disusun DIM-nya.
DIM harus dikirimkan oleh pemerintah surat presiden (surpres) dari Presiden Jokowi ke DPR. Setelah itu, DPR akan membahas DIM tersebut bersama pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS, yang kemudian jika rampung akan diundangkan.
ADVERTISEMENT