DPR Belum Terima Surat Izin Rapat Pansus Haji saat Reses

12 Juli 2024 22:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar di ruang MKD, Selasa (4/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar di ruang MKD, Selasa (4/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan izin dari Pansus Angket Haji 2024 untuk rapat saat masa reses.
ADVERTISEMENT
“Sampai saat ini belum ada permintaan izin pelaksanaan rapat di masa reses dari Pansus Haji kepada Pimpinan DPR RI,” kata Indra saat dihubungi, Jumat (12/7).
Indra menjelaskan, merujuk pada peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI setiap anggota dewan harus mengajukan izin resmi. Mereka harus mendapatkan persetujuan pimpinan DPR untuk rapat saat masa reses.
“Bahwa untuk rapat di masa reses dilaksanakan atas persetujuan Pimpinan DPR,” lanjutnya.
Pansus Angket Haji 2024 baru resmi terbentuk pada Selasa (9/7), dua hari sebelum masa reses DPR dimulai.
Terpisah, anggota Pansus angket haji 2024, Luluk Nur Hamidah menargetkan agar pansus ini rampung di periode 2019-2024 ini.
Artinya, para anggota pansus harus bekerja di masa reses karena keterbatasan waktu yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita mau mengejar ini selesaikan masa periode 2024 berakir ya berarti maksimal di bulan septmmber harus selesai, dan bisa mengeluarkan rekomendasi apa namanya penyelidikan kita penyelenggaraan haji ini,” kata Luluk saat dihubungi secara terpisah, Jumat (12/7).
Di sisi lain, hingga saat ini pansus angket haji bahkan belum melakukan rapat perdana untuk menentukan siapa pimpinan pansus.