DPR Bentuk Pansus Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Disahkan di Paripurna Besok

3 Oktober 2022 18:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kerusuhan dipertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Foto: Putri/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kerusuhan dipertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Foto: Putri/AFP
ADVERTISEMENT
Sejumlah anggota DPR lintas fraksi sepakat mengajukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tragedi Kanjuruhan. Hal ini dilakukan untuk mengusut dan mengawal peristiwa nahas yang menewaskan 125 suporter usai laga Arema Malang dan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10), itu.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah mendapatkan dukungan dari anggota lintas fraksi, untuk pembentukan Pansus Tragedi Kanjuruhan. Kami berharap Pansus ini bisa mengawal proses investigasi kasus yang memicu begitu banyak korban jiwa,” kata anggota Komisi III Fraksi PKB Heru Widodo dalam jumpa pers di ruang Fraksi PKB DPR RI, Senin (3/10).
Heru mengatakan hingga sore ini, seluruh fraksi di DPR telah menyatakan dukungan untuk pembentukan Pansus Tragedi Kanjuruhan. Perwakilan anggota DPR yang sudah menandatangani dukungan pembentukan Pansus ini yakni Fraksi PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat, PAN, Fraksi NasDem, dan PKS. Sementara perwakilan PPP akan menyusul karena belum dapat hadir di DPR.
Heru menerangkan, pihaknya akan membawa tanda tangan dukungan ini kepada pimpinan DPR untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, besok, Selasa (4/10).
ADVERTISEMENT
“Kami berharap secepatnya Pansus Kanjuruhan ini dibentuk sehingga bisa bekerja cepat di lapangan,” katanya.
Spanduk kecaman tragedi Kanjuruhan terpasang di depan gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). Foto: Syaiful Arif/ANTARA FOTO
Menurut Heru, DPR sangat menyayangkan terjadinya peristiwa terburuk dalam dunia sepak bola di abad XXI itu. Ia menyoroti peristiwa ini hanya kalah dari Tragedi Estadio Nacional, Lima, Peru yang menewaskan 328 orang.
“Tapi ingat peristiwa itu terjadi pada 24 Mei 1964, di mana masih belum ada aplikasi tiket online yang memastikan jumlah penonton di stadion, belum ada teknologi canggih Closed Circuit Television (CCTV) untuk memantau semua sudut stadion, hingga belum ada regulasi ketat FIFA,” lanjut dia.
Sebab itu, ia prihatin peristiwa mematikan bagi suporter sepak bola di Indonesia masih saja terjadi. Menurutnya sejak 2005 hingga pertengahan 2022 saja, setidaknya sudah ada 68 suporter bola yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya kejadian luar biasa seperti Tragedi Kanjuruhan ini, maka anda bisa simpulkan sendiri betapa tertinggalnya pengelolaan sepak bola kita ini,” ujar dia.
Heru menambahkan, DPR sepakat mendesak pemerintah untuk menghentikan kompetisi sepak bola di tanah air hingga ada perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola. Ia menegaskan, Tragedi Kanjuruhan adalah momentum terbaik untuk melakukan tata ulang pengelolaan kompetisi sepak bola di Indonesia.
“Kita setuju sikap Presiden yang meminta penghentian Liga I hingga ada perbaikan yang signifikan. Tidak cukup dengan pernyataan Ketua PSSI di mana penundaan cuma 1 minggu. Itu hanya masa berkabung. Tidak bisa begitu. Harus ada perbaikan lagi hingga komitmen dari pihak federasi. Ini juga yang dituntut oleh publik,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, anggota Komisi X Muhammad Khadafi menegaskan pemerintah harus segera menerbitkan aturan pelaksana dari UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan khususnya terkait penyelenggaraan kejuaraan dan suporter, dan mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU tersebut.
“Kami juga mendesak PT. Liga Indonesia Baru untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap hak-hak korban tragedi sepakbola Kanjuruhan Malang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.