DPR Buka Peluang Beri Saran Pemerintah Keluarkan Ganja dari Narkotika Golongan I

30 Juni 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa pada acara rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI tentang legalisasi ganja medis, Kamis (30/6/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa pada acara rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI tentang legalisasi ganja medis, Kamis (30/6/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa hari yang lalu media sosial diramaikan dengan kehadiran Santi Warastuti, seorang ibu yang membentangkan spanduk dengan tulisan ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’ dalam kegiatan Car Free Day di kawasan Bundaran HI.
ADVERTISEMENT
Foto itu viral setelah diunggah oleh penyanyi Andien Aisyah di Twitter.
Aksinya tersebut mendapatkan perhatian dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk anggota DPR RI.
Menanggapi kejadian tersebut, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Santi tentang legalisasi ganja medis di Indonesia.
Hadir juga pengacara Santi yang mendampingi dalam uji materi ke MK, Singgih Tomi Gumilang, dan Yayasan Sativa Nusantara bentukan Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Rapat juga diikuti peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Musri Musman.
Anggota Komisi III DPR RI yang juga pimpinan rapat tersebut, Desmond Junaidi Mahesa, mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang mengusulkan penggunaan tanaman ganja untuk pemanfaatan medis.
“Para pihak (Saudari Santi Warastuti, Saudara Singgih Tomi Gumilang, dan Yayasan Sativa Nusantara) meminta agar terdapat kebijakan untuk memperbolehkan penggunaan tanaman ganja (Cannabis) sesuai dengan kemanfaatannya untuk kesehatan,” jelas Desmond dalam rapat di Senayan, Kamis (30/6).
ADVERTISEMENT
Namun, dalam menggunakan ganja untuk keperluan medis, Desmond mengungkapkan bahwa diperlukan ketentuan badan yang berwenang khusus untuk mengkaji penggolongan narkotika.
Sebab menurut Pasal 6 Ayat 1A Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I. Artinya hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan dalam terapi.
“Perlu ketentuan mengenai badan yang berwenang secara khusus untuk mengkaji penggolongan narkotika,” kata Desmond.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Komisi III DPR RI akan segera mempertimbangkan berbagai masukan dari perspektif kesehatan, pengawasan, dan penegakan hukum. Tentunya bersama dengan pemerintah dalam proses pembahasan RUU Narkotika.
ADVERTISEMENT
Politikus Gerindra itu mengatakan, dalam menggunakan tanaman ganja demi kepentingan medis diperlukan langkah pencegahan yang tepat agar tidak meningkatkan penyalahgunaan narkotika khususnya ganja pada masyarakat di Indonesia.
Lebih lanjut, Desmond menjelaskan apabila telah mendapatkan hasil penelitian yang komprehensif dan persetujuan bersama, maka Panja RUU Narkotika Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan memberi saran pemerintah untuk mengeluarkan ganja dari daftar narkotika golongan.
“Panja RUU Narkotika Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan untuk menyarankan pemerintah mengeluarkan tanaman ganja dari Daftar Narkotika (Golongan I) atau disesuaikan dengan penggolongannya secara lebih tepat, sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.
Penulis: Devi Pattricia