DPR dan KPU Sepakati Pilkada Lagi September 2025 jika Kotak Kosong Menang

26 September 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu.  Foto: Dok Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat untuk menggelar Pilkada ulang pada September 2025 jika kotak kosong menang dalam Pilkada serentak 2024 di 37 daerah.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, usai menggelar rapat internal yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
"Kemarin di hari Rabu, kami terakhir melaksanakan kegiatan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, kemudian bersama dengan seluruh penyelenggara pemilu, membahas tentang peraturan KPU dan peraturan Bawaslu Persiapan pilkada," ujar Doli.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: Haya Syahira/kumparan
Dalam rapat tersebut, Komisi II bersama KPU dan Bawaslu membahas sejumlah peraturan terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah pelaksanaan Pilkada ulang pada September 2025 jika kotak kosong menang.
"Terutama kemarin kita sudah menetapkan bahwa kalau nanti ada kotak kosong yang menang di 37 daerah itu, maka pelaksanaan pilkada ulangnya di September 2025," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Total sejauh ini ada 37 calon di Pilkada 2024 yang harus melawan kotak kosong.