Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DPR dan Pemerintah Isyaratkan Dukung Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
1 Agustus 2023 21:22 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Sebagaimana tanggapan DPR yang dibacakan oleh Anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI dan dua pemohon lainnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan Selasa (1/8) di MK, Habiburokhman hadir secara daring. Ia mengatakan sikap MK mengenai gugatan terkait usia tidak bersifat absolut menjadi ranah pembuat undang-undang atau open legal policy. MK menyatakan bisa memutus mengenai masalah perubahan umur tersebut.
"Terdapat pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir yang semula open legal policy, menjadi masalah konstitusional dan norma," kata Habiburokhman.
Dia mencontohkan salah satu permohonan soal usia yang dikabulkan MK. Yakni soal permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta umur menjadi calon pimpinan KPK memuat syarat baru yakni pernah menjadi pimpinan KPK.
Dalam UU KPK, syarat umur minimal yang dipatok yakni 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Ghufron masih berusia 49 tahun pada 2023. Sehingga dia kurang 1 tahun untuk maju lagi sebagai pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
MK mengabulkan permohonan Ghufron dan menyatakan dia bisa kembali mencalonkan diri, dengan menambahkan syarat pernah menjadi pimpinan KPK. Dengan demikian, Ghufron yang saat ini menjadi pimpinan KPK, bisa kembali maju meski umurnya belum 50 tahun.
Habiburokhman mengatakan, MK dalam pertimbangannya terkait hal tersebut menyatakan open legal policy dapat dikesampingkan jika bertentangan dengan moralitas rasionalitas apabila menimbulkan ketidakadilan.
"Hal inilah yang menjadi pertimbangan MK, sehingga dalam perkara a quo terkait dengan kebijakan hukum terbuka tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU, terlebih dalam perkara a quo sangat tampak perlakukan tidak adil atau injustice yang seharusnya diterapkan sama, sesuai prinsip keadilan," ucap dia.
Habiburokhman mengungkapkan, dinamika tata negara sangat cepat dan sistem birokrasi harus mampu menyesuaikannya. Termasuk soal aturan mengenai umur untuk dapat menduduki jabatan publik.
ADVERTISEMENT
"Khususnya bagi seseorang yang akan menduduki kekuasaan tertinggi di suatu negara. Sehingga, adanya pengalaman sebagai Penyelenggara Negara menjadi salah satu modal bagi calon presiden maupun calon wakil presiden RI," kata dia.
Kemudian dia menyinggung data BPS. Menurut Habiburokhman, RI saat ini menghadapi bonus demografi, puncaknya pada 2020-2030. Penduduk usia produktif disebut 2 kali lipat dibanding usia anak dan lanjut usia.
"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif khususnya generasi muda dapat berperan serta dan persiapkan diri dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden," ucapnya.
Dia juga menyinggung soal umur minimal capres dan cawapres di 45 negara yakni 35 tahun. Di antaranya di Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India dan Portugal.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, DPR menyerahkan putusan atas gugatan PSI dkk itu kepada hakim konstitusi.
"Terhadap pengujian pasal 29/PUU/XXI/2023 DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim MK untuk mempertimbangkan dan menilai apakah permohonan pemohon memenuhi syarat JC terhadap norma yang memuat peraturan mengenai angka penetapan batasan usai terhadap UUD (tersebut)," ucapnya.
Dalam sidang yang sama, keterangan Presiden (Kemenkumham dan Kemendagri) juga dibacakan oleh Staf Ahli Kemendagri. Pandangan pemerintah pun mengisyaratkan dukungan terhadap permohonan tersebut.
"Berdasarkan ketentuan 28D ayat 3 UUD 1945 menyatakan setiap WN berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan mengandung makna siapa pun WN memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri di dalam pemerintahan dengan memperhatikan penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, pemerintah juga tetap menyerahkan putusan kepada MK. "Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia ketua dan majelis hakim MK untuk mempertimbangkan konstitusionalitas UU Pemilu terhadap UUD 1945," ucapnya.
Gugatan terkait UU Pemilu ini diajukan PSI. Poin gugatannya ialah terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Ketentuan yang digugat oleh PSI itu yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Para Pemohon:
Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia sekitar 35 tahun.
ADVERTISEMENT
Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Selain PSI, ada dua pemohon yang memohonkan hal yang sama. Dua permohonan tersebut teregister dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUUXXI/2023.
Perkara Nomor 51 diajukan oleh Partai Garuda. Sementara Perkara Nomor 55 diajukan oleh lima kepala daerah, yaitu Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).