DPR dan Pemerintah Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

18 Maret 2024 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menerima berkas pendapat dan pandangan dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sylviana Murni (kanan) saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (kiri) menerima berkas pendapat dan pandangan dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sylviana Murni (kanan) saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Panja Baleg DPR dan pemerintah sepakat Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui Pilkada, bukan ditunjuk Presiden, sesuai seperti dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usulan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam DIM (daftar inventaris masalah) 74, DPR RI mengusulkan Gubernur Jakarta dipilih Presiden.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah mengusulkan agar Pilgub DKI diadakan dengan sistem suara terbanyak dinyatakan terpilih bukan dengan suara 50+1.
"Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres 50+1. Sekarang di usulan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak. Artinya juga ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Senin (18/3).
"Karena kalau sampai 2 putaran seperti (Pilgub) 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?," tambah dia.
Suasana rapat Baleg DPR Bahas DIM RUU DKJ, Kamis (14/3). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan aturan itu mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya Pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," ucap dia.
"Setuju ya?" timpal Supratman. Setelah itu Supratman mengetuk palu persetujuan.
Tak ada perdebatan dan usulan-usulan yang bertentangan dengan pemerintah dari DPR dan DPD. Secara keseluruhan sepakat Pilgub DKI tetap diadakan.