DPR Desak Komnas HAM Proaktif soal 12 Kasus HAM Berat: Tak Sekadar Rekomendasi

18 Januari 2023 17:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Struktur Pimpinan Komnas HAM 2022-2027, dari kiri ke kanan: Saurlin P Siagian; Prabianto mukti wibowo; Pramono Ubaid Thantowi; Atnike Sigiro; Anis Hidayah; Putu Elvina; Abdul haris semendawai; Uli Parulian Sihombing; dan Hari Kurniawan. Foto: Dok. Komnas HAM
zoom-in-whitePerbesar
Struktur Pimpinan Komnas HAM 2022-2027, dari kiri ke kanan: Saurlin P Siagian; Prabianto mukti wibowo; Pramono Ubaid Thantowi; Atnike Sigiro; Anis Hidayah; Putu Elvina; Abdul haris semendawai; Uli Parulian Sihombing; dan Hari Kurniawan. Foto: Dok. Komnas HAM
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Anggota DPR RI Yakobus Jacki Uly mendorong Komnas HAM untuk proaktif menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi yang mengakui terjadi 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ia mewanti-wanti jangan sampai pernyataan tersebut hanya sekadar menjadi rekomendasi.
ADVERTISEMENT
"Terhadap kejadian pelanggaran HAM, baik itu yang dilakukan oleh pemerintah atau kita sendiri terhadap hal yang terjadi waktu lalu, Presiden sudah mengakui terjadi pelanggaran 12 HAM berat. Bahkan terjadi keributan sedikit di Morowali," kata Jacki dalam rapat bersama Komnas HAM di Komisi III DPR, Rabu (18/1).
"Rekomendasi yang diberikan ini, mana yang mesti ditindaklanjuti, mesti dikawal persoalan ini, sehingga tidak sekadar menjadi rekomendasi saja. Jadi mohon ditindaklanjuti apa yang mesti dilaksanakan," imbuh anggota Fraksi NasDem ini.
Jacki kemudian mengungkit pemerintah Belanda yang mengakui telah terjadi pelanggaran HAM ketika mereka menjajah Indonesia. Ia memandang usai pernyataan tersebut, ada rekomendasi, permintaan maaf hingga potensi ganti rugi yang akan dilakukan.
Sebab itu, ia menegaskan Komnas HAM bergerak cepat untuk melakukan tindakan lanjut baik kepada pelaku dan korban.
ADVERTISEMENT
"Apa mesti kita buat sekarang terhadap hal ini? Saya minta dari Komnas HAM proaktif untuk mengikuti tindak lanjut yang dikatakan oleh Presiden itu. Karena untuk kita mengakui melakukan pelanggaran HAM berat itu melalui proses yang cukup panjang," ungkap dia.
"Misalnya contoh tahun 1965, itu sudah bepuluh-puluh tahun kejadian, baru sekarang pemerintah secara gentleman kita mengatakan pelanggaran HAM berat di situ. Jadi mohon supaya langkah Komnas HAM lebih terarah, bukan sekadar rekomendasi, sekadar pernyataan di televisi saja," tandas dia.
Adapun Anggota Komisi III Arteria Dahlan meminta Komnas HAM untuk mengutamakan korban dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
"Sisi kemanusiaan, bukan cari pelaku, ini yang diutamain. Ngapain kejar pelaku, korbannya diselamati dulu. Nanti kalau ada bukti baru. Pak Jokowi akan terbitkan inpres, satgas. Nah, ini Komnas HAM harus terlibat aktif," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Komnas HAM Komitmen Utamakan Pemulihan Korban HAM Berat
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro memastikan pihaknya telah memberikan masukan kepada tim PPHAM, Jokowi, hingga Menkopolhukam Mahfud MD terkakit prinsip yang harus diperhatikan dalam merealisasikan temuan dari laporan PP HAM.
Komnas HAM mendukung upaya jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang dan pemulihan korban secara individu maupun kolektif.
"Baik melalui perubahan hukum, perbaikan hukum, maupun upaya pendidikan publik, pembangunan kesadaran di dalam masyarakat, sehingga masyarakat juga menyadari bahwa kekerasan adalah sesuatu yang harus kita hindari sebagai bangsa," kata Atnike dalam rapat.
"Pemulihan bagi korban harus dirumuskan dengan para pemangku kepentingan. Jadi tidak hanya kementerian/lembaga, tetapi juga lembaga independen tadi yang disebutkan seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, khususnya untuk Komnas Perempuan karena beberapa kasus terdapat kekerasan berbasis gender yang memerlukan pemulihan spesifik," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah agar bentuk pemulihan dapat dikonsultasikan dengan masyarakat yang menjadi korban. Ia pun menyampaikan kepada tim PP HAM agar pemulihan pada korban tak hanya bermakna belas kasihan, tetapi juga mengembalikan martabat para korban sebagai bagian anak bangsa.
"Dalam konteks yudisial, kami melihat bahwa mekanisme yudisial masih memerlukan penguatan agar efektivitasnya menjadi lebih baik. Salah satu yang kami usulkan ke pemerintah adalah mendukung Komnas HAM dalam memperbaiki mekanisme dan prosedur penyelidikan terkait pelanggaran HAM yang berat," terang dia.
"Dan juga mendukung Komnas HAM untuk memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, karena dalam upaya penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM yang berat nampaknya masih ada perbedaan pandangan, atau belum ada titik temu terkait standar penyelidikan dan penyidikan," tandas dia.
ADVERTISEMENT