DPR Didesak Pulihkan Status Hakim Konstitusi Aswanto

4 Oktober 2022 14:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pernyataan Sikap Masyarakat Madani soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto, Selasa (4/10/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pernyataan Sikap Masyarakat Madani soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto, Selasa (4/10/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat Madani menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Aksi damai itu digelar sebagai respons atas keputusan DPR yang mengganti Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah.
ADVERTISEMENT
Perwakilan Masyarakat Madani, Titi Anggraeni, mendesak agar DPR mau mengoreksi keputusan pergantian tersebut. DPR didesak memulihkan status Aswanto sebagai hakim konstitusi.
"DPR mesti mengubah keputusannya yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan memulihkan hak Aswanto sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Titi saat menggelar aksi di depan gedung MK, Jakarta, Selasa (4/10).
Titi menilai, penggantian Aswanto mencerminkan ketidakpatuhan DPR sebagai lembaga tinggi negara terhadap supremasi konstitusi yang berkedaulatan rakyat.
Hakim konstitusi dinilai merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, sehingga tidak dapat diintervensi atau bahkan dipengaruhi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
”Sikap tersebut juga sangat bertolak belakang dengan semangat menjaga Independensi dan imparsialitas seorang Hakim Konstitusi dalam mengadili produk hukum yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang,” ucap Titi.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Titi, anggota Masyarakat Mardani lainnya yang juga Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, mengatakan apa yang dilakukan DPR terhadap Aswanto ini sebagai upaya mereka untuk menunjukkan kekuasaannya.
Hal itu bahkan terlihat dari sikap Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) yang menyebut bahwa pemberhentian Aswanto dilakukan karena ia tak sejalan dengan keinginan DPR.
”Apa yang mereka [DPR] lakukan sekarang ini lebih terlihat apa upaya DPR untuk menunjukkan kekuasaannya bahwa dia bisa melakukan apa pun untuk pejabat-pejabat yang diduga tidak mengikuti apa yang diinginkan oleh DPR,” ucap Lucius.
”Saya kira itu kemudian segaris dengan apa yang disampaikan oleh ketua Komisi III terkait dengan alasan Komisi III mengatakan bahwa hakim aswanto ini dianggap tidak komit dengan apa yang jadi kemauan DPR. DPR menunjukkan bukan cuma ketidakpahamannya tapi upaya dia untuk mengobrak-abrik hukum dan tata kelola ketatanegaraan itu saya kira terlihat. Dia ingin menggunakan kekuasaannya untuk melakukan apa saja,” sambungnya.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dan Hakim MK Aswanto saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Untuk menghadapi kesewenangan itu, kata Lucius, Presiden dinilai seharusnya dapat menunjukkan sikap kenegarawanannya yakni dengan menegakkan hukum dan menolak permintaan DPR untuk memberhentikan hakim Aswanto itu.
ADVERTISEMENT
"Pada akhirnya walaupun demikian kita menunjukkan kekuasaannya untuk memberhentikan hakim konstitusi, kita masih punya jalan keluar yang diharapkan bisa kemudian akan terjadi. Ketika misalnya presiden pada waktunya nanti tidak mau menandatangani surat keppres terkait dengan pemberhentian hakim aswanto ini," kata dia.
"Itu kalau pak Jokowi mau menunjukkan dirinya sebagai seorang negarawan yang bisa kemudian menegakkan hukum, menegakkan etika dalam menjalankan roda pemerintahan dan ketatanegaraan indonesia,” sambung Lucius.
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Madani melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Rapat paripurna DPR mengesahkan penggantian Aswanto sebagai Hakim MK pada Kamis (29/9). Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan, Aswanto diganti karena Komisi III kecewa dengan kinerjanya.
Sebelum ada pergantian itu, Komisi III menerima surat dari MK soal hakim-hakim yang diusulkan DPR. Rapat internal Komisi III lalu memutuskan mengganti Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim MK.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, DPR dinilai salah memahami surat dari MK. Sebab, surat itu hanya berisi konfirmasi pemberitahuan.
DPR malah kemudian memutuskan mengganti Aswanto dari total 3 Hakim Konstitusi usulan Senayan. Hal itu kemudian diputuskan dalam rapat paripurna,
Bambang mengungkap, pihaknya kecewa dengan kinerja Aswanto karena kerap menganulir produk DPR, seperti UU. Meski, Pacul tak mengungkap apa UU yang dimaksud.
"Ada surat dari MK, untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang diajukan oleh DPR. Begitu juga MA, lembaga yudikatif juga eksekutif. Nah, DPR anggap konfirmasi ini kita jawab aja dengan kita mau ganti orang," kata Pacul di Gedung DPR RI, Jumat (30/9).