Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
DPR Diminta Gunakan Hak Interpelasi & Angket Usut Pemilu Curang, Apa Itu?
21 Februari 2024 6:22 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya di Senayan, PDIP dan PPP, menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.
ADVERTISEMENT
Menurut Capres Nomor Urut 03 itu, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, kepada wartawan, Senin (19/2).
Dalam pasal 194 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah diubah menjadi UU MD3, hak interpelasi dijelaskan sebagai hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ADVERTISEMENT
Hak ini bisa diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak ini diusulkan dengan memuat dokumen materi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintai keterangan dan alasan permintaan keterangan.
Hak interpelasi ini bisa dilakukan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
Jika dalam rapat paripurna DPR menyetujui hak interpelasi, presiden atau pimpinan lembaga dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya. Apabila presiden tidak dapat hadir, dapat diwakilkan pejabat terkait.
Kemudian diatur apabila DPR menerima atau tidak menerima penjelasan dari presiden atau pimpinan lembaga tersebut. Hal itu tertuang dalam pasal 197. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Pasal 197
(1) DPR memutuskan menerima atau menolak penjelasan Presiden atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196.
(2) Dalam hal DPR menerima penjelasan Presiden atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul hak interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali.
(3) Dalam hal DPR menolak penjelasan Presiden atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak DPR lainnya (hak angket dan menyatakan pendapat).
(4) Keputusan untuk menerima atau menolak penjelasan Presiden atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
ADVERTISEMENT
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah diubah menjadi UU MD3.
Dalam pasal 199, disebut kan bahwa hak angket dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Usulan tersebut disertai dengan materi kebijakan atau pelaksanaan UU yang akan diselidiki. Termasuk juga alasan penyelidikan.
Usulan tersebut menjadi hak angket DPR apabila dapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 201 dijelaskan, apabila DPR menerima usulan hak angket, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri dari semua unsur fraksi DPR.
"Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (3), selain meminta keterangan dari pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan atau pihak terkait lainnya," demikian bunyi pasal 203 UU tersebut.
Dalam pelaksanaannya pun, panitia angket dapat memanggil warga hingga pejabat terkait. Bahkan bila mangkir dapat dipanggil paksa dengan bantuan polisi.
Hasil Kerja Panitia Angket
Dalam pasal 206, disebutkan bahwa panitia angket melaporkan pelaksanaan tugas kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket. Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan penitia angket tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut tindak lanjut jika dalam prosesnya panitia angket menemukan hal yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Pasal 208
(1) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
(2) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.
ADVERTISEMENT
(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.
(5) DPR dapat menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan DPR menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ada temuan oleh panitia angket, maka itu dapat disampaikan melalui hak 'menyatakan pendapat' DPR. Namun berdasarkan Pasal 210 ayat (3) UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, usulan menyatakan pendapat itu harus mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
ADVERTISEMENT
Ada tiga hal dalam hak menyatakan pendapat DPR itu. Berikut yang bisa disampaikan dalam hak itu: