DPR Diminta Segera Bahas RUU Penyadapan, Harus Masuk Prolegnas

31 Oktober 2024 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baleg DPR melakukan RDPU dengan Komnas HAM, Perludem dan Aman, Rabu (30/10/2024). Foto: Dok DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Baleg DPR melakukan RDPU dengan Komnas HAM, Perludem dan Aman, Rabu (30/10/2024). Foto: Dok DPR RI
ADVERTISEMENT
Koalisi masyarakat sipil ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Penyadapan. Masalah Revisi UU Penyadapan ini sudah mencuat sejak 2017 namun belum ada realisasi hingga 2024.
ADVERTISEMENT
“DPR punya pekerjaan rumah terkait dengan RUU Penyadapan. Nah ini kami juga dorong untuk bisa dibahas dan juga dirumuskan di Prolegnas long list,” kata peneliti ICJR, Iftitahsari, saat raker bersama Badan Legislasi DPR RI, Kamis (31/10).
Selama 2 periode lalu, RUU Penyadapan selalu masuk dalam Prolegnas. Namun RUU ini bahkan tak sempat masuk pembahasan untuk disahkan tahap 1.
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Menurut ICJR, RUU Penyadapan harus segera disahkan karena mengandung aturan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Sebab dalam aturan ini diatur bagaimana mekanisme tindakan penyadapan yang dilakukan oleh pihak berwenang, seperti kepolisian dan lembaga intelijen khususnya aspek legalitas, prosedur, dan batasan penyadapan untuk menjaga keseimbangan antara keamanan dan perlindungan privasi warga negara.
“Penyadapan dalam konteks ini kita lihat sebagai yang paling penting dan paling berdampak pada masyarakat adalah ketika dilakukan untuk proses-proses peradilan,” kata Iftitasari.
ADVERTISEMENT
Ia juga menekankan aspek hak asasi manusia yang diperjuangkan dalam RUU Penyadapan ini.
“Dan ini sama sekali yang belum ada pengaturannya di hukum acara pidana kita, dan untuk itu sebagai bentuk bagian dari upaya paksa, sebagai bentuk bagian dari pembatasan terhadap hak asasi manusia, yaitu hak asasi privasi,” tuturnya.