DPR Gelar Paripurna Dihadiri 319 Anggota, Bakal Sahkan Calon Hakim MK
·waktu baca 2 menit

DPR menggelar rapat paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Paripurna ini digelar salah satu agendanya adalah untuk mengesahkan calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
Paripurna kali ini digelar sekitar pukul 10.45 WIB yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Selain itu tampak hadir pula Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa.
“Pada permulaan rapat paripurna hari ini menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, kehadiran permulaan ditandatangani oleh hadir 319 orang anggota dari 580 anggota DPR RI dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/8).
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami pimpinan DPR RI membuka paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” tambahnya.
Adapun agenda lengkap paripurna kali ini adalah:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024;
2. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2026 Berserta Nota Keuangannya;
3. Laporan Komisi III DPR RI Terhadap Hasil Pembahasan Penggantian Hakim Konstitusi Pada Mahkamah Konstitusi RI, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan
Terkait dengan calon Hakim MK, Komisi III DPR kemarin, Rabu (20/8) telah melakukan fit and proper test calon Hakim MK pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki usia pensiun pada Februari 2026.
Hanya ada satu calon Hakim MK usulan DPR ini yakni Inosentius Samsul. Sebelum dipilih jadi calon Hakim MK, Inosentius pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.
Setelah menjalani fit and proper test selama kurang dari dua jam itu, Inosentius Samsul disetujui Komisi III DPR untuk menjadi Hakim MK.
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Dr. Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian dibacakan di ruangan Komisi III DPR.
