DPR Gelar Paripurna Pengesahan RUU PPP: 66 Anggota Hadir Fisik, 220 Virtual

24 Mei 2022 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat sidang paripurna ke-20 DPR RI. Foto: Jacko Ryan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat sidang paripurna ke-20 DPR RI. Foto: Jacko Ryan/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Pembukaan rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
Puan didampingi Wakil Ketua DPR Suami Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rahmad Gobel. Puan mengatakan rapat paripurna diikuti oleh 66 anggota yang hadir secara langsung di Gedung DPR dan 220 anggota secara virtual.
"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, hadir pada permulaan rapat telah ditandatangani oleh 66 fisik, virtual 220, izin 62 [anggota]. Total 338 dari 575 Puan DPR RI dari fraksi yang ada," kata Puan di gedung DPR RI Senayan, Selasa (24/5).
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirohmanirohim, perkenankanlah kami membuka rapat paripurna yang ke-23 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjutnya.
Salah satu agenda dalam Rapat Paripurna ini adalah pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). RUU P3 yang akan disahkan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
ADVERTISEMENT
Menurut Puan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.
MK mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021.
“DPR melaksanakan putusan MK,” jelas Puan dalam pernyataannya sebelum rapat.
Selain itu, DPR mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI
Ada pula penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.
Mantan Menko PMK itu mengatakan, pandangan dari fraksi-fraksi di DPR akan ikut menentukan arah kebijakan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
“DPR akan memberikan perhatian khusus pada KEM PPKF 2023 agar dapat mewujudkan APBN Tahun Anggaran 2023 yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Puan.