DPR Gelar Paripurna Sahkan Perppu Pemilu hingga Setujui Hakim Agung

4 April 2023 10:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rapat paripurna  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rapat paripurna Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR mengadakan rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 untuk menyetujui Perppu Pemilu hingga Hakim Agung. Rapat digelar dengan tetap menggunakan sistem hybrid dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rahmad Gobel. Saat membuka rapat, Puan mengatakan rapur dihadiri 43 anggota secara fisik dan 155 virtual.
"Berdasarkan catatan kesekretariatan Jenderal DPR RI daftar hadir permulaan rapat telah ditandatangani hadir fisik 43 (orang) virtual 155, izin 156 sehingga jumlah 354 orang. Memang komisi-komisi sedang melakukan kunjungan di luar DPR," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (4/4).
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillah perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka Rapur DPR RI yang ke-20 masa persidangan IV tahun 2022-2023 hari Selasa 4 April 2023 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjut dia.
Perppu Pemilu sebelumnya telah dibahas dalam rapat Tingkat I Komisi II DPR RI, Mendagri Tito Karnavian, dan perwakilan Kemenkumham di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/3), lalu. Seluruh fraksi setuju Perppu Pemilu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
ADVERTISEMENT
Perppu ini merupakan konsekuensi adanya 4 DOB Papua hingga pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Ada 10 muatan dalam Perppu ini, termasuk pengaturan soal penambahan kursi dapil DPR.
Sementara, Komisi III DPR telah rampung mengadakan rapat pleno untuk memilih sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Sembilan calon hakim itu sudah mengikuti uji kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR sejak Senin (27/3) pekan lalu.
Dari 9 calon yang ada, hanya tiga orang lolos. Mereka yakni Hakim Agung Kamar Perdata, Lucas Prakoso; Hakim Agung TUN, Lulik Tri Cahyaningrum; dan Hakim Agung Kamar Agama, Imron Rosyadi.
Berikut selengkapnya agenda rapat paripurna:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
ADVERTISEMENT
2 Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas:
a. Rancangan Undang-Udang tentang Provinsi Sumatera Utara,
b. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan;
c. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat.
d. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah,
e. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur,
f. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku,
g. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah; dan
h. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali.
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan
Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen;
4. Laporan Komisi III DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkaman Agung RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
5 Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,
ADVERTISEMENT
6. Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang- Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
7. Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus RUU tentang Desain Industri;
8. Persetujuan Perpanjangan waktu pembahasan terhadap:
a. RUU tentang Hukum Acara Perdata; dan
b. RUU tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika