DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU KUHAP, Adies Kadir Kembali ke Meja Pimpinan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna DPR-RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Geudng Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna DPR-RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Geudng Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II tahun sidang 2025-2026, Selasa (18/11).

Paripurna ini bakal membahas sejumlah agenda, salah satunya adalah pengesahan Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang.

Seluruh pimpinan DPR hadir termasuk Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Adies duduk di bangku pimpinan DPR bersama pimpinan DPR lainnya.

Adies sebelumnya dinonaktifkan oleh Golkar sebagai anggota DPR imbas demo rusuh pada akhir Agustus. Ia pun sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD sudah menggelar sidang dan Adies dinyatakan tidak melanggar etik dan diminta diaktifkan lagi.

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat rapat paripurna DPR-RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Geudng Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Paripurna dimulai pukul 10.20 WIB dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, hadir.

Paripurna dihadiri 342 dari 580 anggota.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 342 orang anggota, 242 orang anggota hadir, izin 100 orang dari 579, dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Puan.

"Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-8 masa sidang II tahun sidang 2025-2026 hari Selasa 18 November dan kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," sambungnya.

Suasana Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 - 2026 pada Selasa (4/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Selain itu, pada Paripurna kali ini, DPR salah satu agendanya adalah akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU. Berikut agenda paripurna kali ini:

  1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

  2. Penyampaian Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 Beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2025 Oleh BPK RI.

  3. Pendapat Fraksi-fraksi Terhadap RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI.

  4. Laporan Komisi XI DPR RI Atas Hasil Uji Kelayakan (Fit And Proper Test) Terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksaan Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan.

  5. Penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan.