Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU PDP, 73 Anggota Hadir Fisik dan 206 Virtual
20 September 2022 10:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lodewijk didampingi Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar belum terlihat.
Saat membuka rapat, Lodewijk mengatakan rapat dihadiri oleh 73 anggota secara langsung dan 206 anggota secara virtual. Sehingga, total anggota yang hadir sebanyak 295 orang.
"Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal daftar hadir pada permulaan rapat hari ini telah ditandatangani hadir fisik 73 orang hadir virtual 206 dan izin 16 orang. Jadi total 295 orang dari 575 (anggota) DPR RI dan dihadiri oleh seluruh fraksi DPR," kata Lodewijk di Gedung DPR, Senayan, Selasa (20/9).
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dengan mengucap bismillah perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna memiliki 6 agenda. Salah satunya yakni pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU.
Berikut 6 agenda rapat paripurna DPR hari ini:
1. Laporan Komisi VIII DPR RI atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
3. Pendapat Fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;
4. Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
ADVERTISEMENT
5. Laporan Komisi VII DPR RI terhadap Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Kapal FSO Ardjuna Sakti, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
6. Persetujuan Perpanjangan waktu pembahasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang, yaitu:
1) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
2) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
3) Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Live Update