Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
DPR Gelar Paripurna Setujui RUU KIA Inisiatif DPR dan Pengesahan RUU DOB Papua
30 Juni 2022 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
DPR mengadakan rapat paripurna ke-26 Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 dengan tetap membatasi jumlah anggota yang hadir secara langsung sebagai upaya penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
ADVERTISEMENT
Dasco didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel.
Saat membuka rapat, Dasco mengatakan paripurna dihadiri oleh 37 anggota secara fisik. Sementara 167 anggota hadir secara virtual.
"Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani, hadir fisik 37, virtual 167 dengan jumlah 208 (orang). Sehingga memenuhi kuorum telah tercapai," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Kamis (30/6).
"Dan mengucapkan bismillah perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI ke-26 Masa Sidang V Tahun 2021-2022 pada Kamis 30 Juni 2022 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjutnya.
Rapat paripurna memiliki 6 agenda. Antara lain pengambilan keputusan terkait RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sebagai RUU inisiatif DPR hingga pengesahan RUU DOB Papua.
Berikut 6 agenda rapat paripurna:
ADVERTISEMENT
1. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023;
2. Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021;
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas:
a) RUU tentang Provinsi Sumatera Barat;
b) RUU tentang Provinsi Riau;
c) RUU tentang Provinsi Jambi;
d) RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
e) RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas:
a) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan;
b) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah; dan
c) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
5. Laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Tahun 2021/2022, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
ADVERTISEMENT
6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.