Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
DPR Gelar Rapat dengan Pemerintah, Bahas Pasal Krusial Revisi KUHP
30 Mei 2018 16:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB

ADVERTISEMENT
Rapat pembahasan revisi KUHP kembali digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Kali ini, tim perumus dari pihak pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR akan membahas pasal-pasal yang belum ditemukan titik temu.
ADVERTISEMENT
Ketua Panja DPR Mulfachri Harahap mengatakan, beberapa pasal yang akan dibahas dalam rapat kali ini antara lain pasal perluasan perzinaan, penghinaan presiden, penerapan hukuman mati, dan tindak pidana korupsi.
"Rapat ini untuk mendengarkan penjelasan tim perumus dari pemerintah terkait pasal-pasal di RUU KUHP," ucap Mulfachri, di Ruang Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).

Dia melanjutkan, rapat yang digelar secara terbuka ini diharapkan dapat ditemukan persamaan persepsi antara pemerintah dan DPR soal pasal-pasal tersebut.
"Saya kira ada beberapa isu penting yang harus kita samakan pandangan persepsinya sehingga revisi undang-undang KUHP bisa kita selesaikan segera," lanjutnya.
Mulfachri berharap, rapat ini bisa berjalan dengan lancar dan ada kesepakatan yang bisa diraih untuk progres penyelesaian RUU KUHP.
ADVERTISEMENT
"Dalam KUHP yang baru kita akan menggunakan metode delphi supaya menerapkan sanksi yang lebih adil sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh setiap orang. Saya kira itu yang kita coba samakan persepsi di antara fraksi yang ada dengan pemerintah," tuturnya.
Metode delphi adalah pemberian skor terhadap variabel tindak pidana untuk menentukan besar hukuman pidana. Rapat Panja revisi KUHP ini dihadiri oleh perwakilan dari 8 fraksi partai politik dan Ketua Tim Panja pihak Pemerintah Enny Nurbaningsih.