Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi DPR RI bakal menggelar rapat pleno pengambilan keputusan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) malam ini, Senin (18/11) pukul 19.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Rapat pleno pengesahan tingkat I ini juga bakal dihadiri oleh pemerintah pusat yang diwakilkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas.
“Sebelum mengakhiri rapat kami informasikan untuk rapat kerja pengambilan keputusan akan diagendakan hari ini Senin tanggal 18 November 2024 pukul 19.30 WIB,” kata Pimpinan Baleg, Ahmad Iman Sukri dalam rapat panja pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ, Senin (18/11).
Jika Baleg dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan RUU DKJ di tingkat 1 malam ini, maka selanjutnya RUU tersebut akan dibahas di dalam rapat paripurna terdekat.
Pembahasan RUU ini terbilang kilat karena hanya membutuhkan waktu 6 hari sejak RUU DKJ ini disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada Selasa (12/11) lalu.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, pembahasan pasal per pasal RUU DKJ ini memang terbilang sedikit sebab hanya ada 4 butir pasal usulan DPR yakni pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
Berikut adalah bunyi pasalnya:
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Usulan keempat pasal ini juga sudah disetujui oleh Kemendagri dalam rapat kerja terpisah siang tadi.
“Pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaran pemerintah di Jakarta nantinya. pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaran pemerintah di Jakarta nantinya,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam rapat.
ADVERTISEMENT