DPR Godok RUU KUHAP, Ikadin Usul Penyidikan Dibatasi 2 Tahun & Pemeriksaan 8 Jam

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama IKADIN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (19/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama IKADIN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (19/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Komisi III DPR RI meminta masukan dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) untuk Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Permintaan masukan itu digelar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman.

Sekjen Ikadin, Rivai Kusumanegara, dalam rapat tersebut mengusulkan beberapa poin agar masuk ke dalam UU KUHAP. Ia mengusulkan penggunaan agar senjata api dan police line oleh penyidik dimasukkan dalam KUHAP.

“Karena kenyataannya sejauh ini belum ada pengaturan penggunaan senjata api oleh penyidik sekalipun aksesnya sehari-hari di masyarakat banyak kita dengar terjadi salah tembak dan segala macam,” kata Rivai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/5).

Menurutnya apabila poin tersebut bisa dimasukkan, penggunaan senjata api dan police line akan lebih terjaga.

“Karena kenyataannya juga banyak-banyak police line tidak hanya untuk olah TKP tapi digunakan untuk membekukan sengketa-sengketa tanah dan bangunan sehingga kami usulkan diatur,” tuturnya.

“Untuk penggunaan senjata api sebenarnya rujukan kami kita gunakan saja Perkapolri 8 Tahun 2009, saya lihat substansinya bagus tapi mungkin apakah bisa masuk jadi pengaturan di KUHAP,” lanjutnya.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama IKADIN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (19/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Bisa Didampingi Advokat Sejak Ada Surat Panggilan

Dalam rapat tersebut, IKADIN juga menyampaikan usulannya untuk RUU KUHAP yakni pendampingan oleh advokat sejak ada surat panggilan. Menurutnya, selama ini, seseorang bisa didampingi advokat apabila sudah dilakukan pemeriksaan.

“Apakah mungkin hak bantuan hukum ini dicantumkan dalam surat panggilan, Pak, sehingga satu surat panggilan polisi di bagian bawahnya bukan hanya kata-kata agar memberikan menyiapkan dokumen yang diperlukan, tapi kedua, Anda berhak didampingi dan mendapatkan bantuan hukum yang dapat diakses melalui BPHN,” ujarnya.

Rivai menilai dengan adanya hak bantuan hukum sejak dipanggil, maka seseorang masih bisa mencari advokat hingga tanggal dipanggil.

“Tapi kalau surat panggilan tidak ada, ujug-ujug baru ditanyakan pada Pertanyaan BAP nomor 2, kalaupun dia mau cari advokat sudah tidak ada waktu lagi karena pemeriksaan tidak mungkin distop,” tuturnya.

Usul Batasi Penyidikan 2 Tahun dan Pemeriksaan 8 Jam

Selain itu, Ikadin juga mengusulkan agar waktu penyidikan pidana umum dapat dibatasi selama dua tahun. Ikadin menilai hal itu merupakan upaya agar terdapat kepastian hukum.

"Terkait dengan penegakan kepastian keadilan formal, mohon izin apakah mungkin penyidikan ini kita batasi dua tahun persis seperti di Tipikor. Tipikor saja perkara cukup berat, ini perkara pidana umum menurut saya dua tahun cukup adil untuk bisa, paling tidak ada kepastian (hukum)," ujar Rivai.

Batas waktu dua tahun itu, menurut Ikadin bukan hanya kepastian hukum terhadap status tersangka, tapi juga agar adanya kepastian terhadap barang-barang sitaan.

Selain itu, Ikadin juga mengusulkan dalam RUU KUHAP soal waktu pemeriksaan yang dibatasi selama delapan jam. Sebab, lanjut dia, waktu yang lama akan berdampak pada mental terhadap orang yang diperiksa.

"Apakah mungkin juga pemeriksaan itu dibatasi 8 jam dan diupayakan di jam kerja, karena kalau dilakukan malam hari di situlah potensi terjadinya kekerasan dan segala macamnya," ungkapnya.

RUU KUHAP akan dibahas oleh Komisi III. Namun, pembahasannya akan dimulai pada masa sidang selanjutnya meski Supres (Surat Presiden) untuk membahas RUU KUHAP sudah diterima oleh DPR.