DPR Jelaskan Manfaat UU KSDAHE: Konservasi Libatkan Masyarakat Adat

10 Juli 2024 20:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR telah mengesahkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) menjadi UU di rapat paripurna pada Selasa (9/7) lalu. Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR sekaligus Ketua Panja RUU KSDAHE, Budisatrio Djiwandono, pengesahan itu menjadi momen besejarah bagi pelestarian sumber daya alam di masa depan.
ADVERTISEMENT
“Pengesahan UU Perubahan KSDAHE ini adalah hari bersejarah, karena merupakan tonggak capaian dalam upaya menuju tercapainya tiga pilar konservasi; yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (10/7).
"Dan pemanfaatan secara yang lestari. Kita bergerak hari ini, tidak hanya untuk zaman ini, tapi juga demi anak cucu kita di masa depan.” tambahnya.
Pembaharuan UU KSDAHE itu, lanjut Budisatrio, sangat dibutuhkan mengingat penjagaan terhadap kekayaan kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan hal yang strategis dan prioritas. Sementara UU No.5 tahun 1990 yang selama ini menjadi landasan hukum KSDAHE telah berlaku lebih dari 30 tahun.
"Sudah ada dinamika perubahan strategis lingkungan nasional dan global dari berbagai sektor, termasuk politik, sosial dan ekonomi. Prioritasnya adalah perlu dilakukan penguatan dan peningkatan dalam pelaksanaan konservasi.” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan penguatan dan peningkatan pelaksanaan konservasi sebagai substansi perubahan UU tersebut memiliki 4 poin utama, mulai dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat, penegakan hukum, sampai kepada pendanaan konservasi.
“Pertama, pengaturan konservasi nantinya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. Kedua, UU Perubahan ini memperkuat keterlibatan dan peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam melaksanakan konservasi.” urainya
“Ketiga, UU Perubahan ini juga memberikan kepastian penegakan hukum yaitu memperkuat kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus memberikan pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku pidana perusakan lingkungan. Dan terakhir yang juga sangat penting, UU KSDAHE yang baru juga mengatur pendanaan konservasi, yang mencakup pengaturan insentif, dana perwalian, bagi hasil berkeadilan, dan biaya pemulihan.” lanjut politisi Partai Gerindra tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Budisatrio juga menjelaskan di dalam UU KSDAHE terbaru ini juga melakukan beberapa penyesuaian norma dan frasa dalam penyelenggaraan konservasi. Di antaranya
Komandan Tim Komunikasi TKN Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono. Foto: Dok. Istimewa
penggantian norma/frasa Kawasan Konservasi menjadi Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil. Selain itu terdapat pula penggantian norma/frasa Ekosistem di Luar Kawasan Konservasi menjadi Areal Preservasi.
“Nanti secara teknis hukumnya, undang-undang ini mendelegasikan pembentukan sepuluh Peraturan Turunan sebagai aturan pelaksana.” terang politisi Partai Gerindra tersebut
Dari sisi proses pembentukan undang-undang sendiri, Budisatrio menekankan bahwa Perubahan UU KSDAHE telah melewati proses yang sangat lengkap dan komprehensif.
“RUU KSDAHE ini mengalami proses pembahasan yang cukup panjang, mulai dari masa persidangan ke-2 tahun 2022 sampai disahkan kemarin (9/7/2024), mengalami perpanjangan selama lima masa persidangan. Kita melibatkan pemangku kepentingan terkait, FGD (Focus Group Discussion) dengan beberapa perguruan tinggi, RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan para pakar serta kalangan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap konservasi. Ini kita lakukan agar undang-undang yang kita hasilkan benar-benar bisa menjawab permasalahan yang terjadi.” tandas dia
ADVERTISEMENT