Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![DPR RI: Kuat di Anggaran, Lemah di Fungsi (Foto: Chandra Dyah/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1518514749/mru7fntrxqafskdcnk4a.png)
ADVERTISEMENT
DPR baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3), Senin (12/2). Salah satu poin yang cukup krusial dalam UU tersebut adalah adanya kewenangan baru bagi DPR untuk memidanakan orang atau lembaga yang dianggap merendahkan anggota dewan.
ADVERTISEMENT
Tak pelak, keberadaan UU tersebut ditentang oleh masyarakat luas. Banyak yang menilai bahwa DPR tengah berusaha menjadi lembaga super power yang tak tersetuh, juga tak dapat dikritik. Serta menjadi lembaga yang hanya mau dihormati tanpa dapat menunjukkan bukti prestasi.
Di tengah kecaman dari masyarakat, data Nota Keuangan APBN 2018 menunjukan bahwa DPR memang lebih suka menguatkan lembaga ketimbang melaksanakan fungsinya. Pada tahun ini misalnya, terlihat bahwa alokasi anggaran untuk penguatan kelembagaan DPR mencapai sekitar Rp 3,18 triliun, sementara alokasi anggaran untuk pelaksanaan fungsi DPR hanya seperempatnya, yakni Rp 841,6 miliar.
Sementara itu, jika total anggaran DPR tahun 2018 dibandingkan dengan anggaran tahun 2017, terlihat bahwa ada kenaikan sebesar Rp 960,7 miliar. Mengingat bahwa total anggaran 2018 sebesar Rp 5,7 triliun dan pada 2017 sebesar Rp 4,8 triliun.
![DPR RI: Kuat di Anggaran, Lemah di Fungsi (Foto: Chandra Dyah/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1518514862/hb9htgr4w2tumozrzny9.png)
ADVERTISEMENT