news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPR Lanjutkan Rapat Polemik Rp 349 T dengan Mahfud dan Sri Mulyani 29 Maret

21 Maret 2023 18:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR akan rapat kembali bersama Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda, terkait polemik dana mencurigakan di lingkungan Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyebut pihaknya juga akan menggelar rapat lanjutan dengan isu yang sama bersama Menko Polhukam, Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Rapat bersama Ivan rencananya akan digelar pada 11 April 2023. Sedangkan rapat bersama Mahfud MD dan Sri Mulyani serta Ivan akan dilaksanakan pada Kamis, 29 Maret 2023. Mereka diundang sebagai bagian dari komite tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Rapat selanjutnya untuk PPATK tanggal 11 April, tanggal 29 Maret dengan Ketua Komite Nasional TPPU, Pak Menko. [Rapat bersama] PPATK tanggal 11 April, beliau juga hadir tapi sebagai sekertaris komite nasional," kata Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/3).
Sahroni menuturkan pihaknya akan membuat izin agar Sri Mulyani dapat diundang rapat di Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
"Tadi saya sudah bilang sama Pak Sekretaris untuk mengundang anggota komite nasional TPPU, Bu Menkeu," tutup Bendahara Umum NasDem ini.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR yang digelar sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa, menanyakan soal transaksi Rp 349 triliun yang mencurigakan di Kemenkeu. Saat itu, Ivan menjawab, dana Rp 349 triliun yang dilaporkan ke Kemenkeu adalah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya cuma ingin mempertegas saja Pak Ivan, PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan?" tanya Desmond.
"TPPU, pencucian uang," tegas Ivan.
"Yang Rp 300 triliun itu TPPU?" tanya Desmond lebih spesifik.
Ivan lalu menegaskan bahwa itu adalah hasil analisis yang dilakukan PPATK. Sehingga, ia tidak akan disampaikan atau dipublikasikan bila tidak ada pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan tentunya TPPU. Jika tidak ada ada TPPU tidak akan kami sampaikan," ungkap Ivan.