DPR Minta KPU Tak Ubah Dapil 2024, Perludem Ingatkan KPU Mesti Independen

12 Januari 2023 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, soal tahapan Pemilu 2024 dan isu aktual, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, soal tahapan Pemilu 2024 dan isu aktual, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat kerja antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR kemarin menghasilkan simpulan yakni penetapan Dapil untuk DPR dan DPRD Provinsi tak ada perubahan. Tetap memakai lampiran III dan IV sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 dan Perppu Nomor 1 tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Rhamdanil meminta KPU tetap independen.
“Putusan MK itu memberikan kewenangan membentuk dapil kepada KPU dengan beberapa pertimbangan: 1. Dapil adalah tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU. Sehingga penyusunan dapil harus dilakukan oleh KPU, untuk pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1).
Fadli sebagai yang juga pemohon gugatan ke MK terkait Dapil tersebut menyebut, putusan MK untuk mengamanatkan KPU agar menyusun dan memperbaiki Dapil yang bermasalah ini tidak bisa dipaksakan oleh DPR.
“DPR bisa saja memberi masukan, tapi ndak bisa memaksa KPU. Karena konsultasi PKPU dengan DPR tidak mengikat,” tuturnya.
“Ini ujian kesekian kalinya terkait kemandirian dan profesionalitas KPU menurut saya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, MK memutuskan agar Dapil dan Alokasi Kursi DPR/DPRD Provinsi itu diatur oleh KPU melalui putusan MK Nomor 80/2022.
Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan pasal-pasal tentang penetapan dapil dan alokasi kursi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ungkap ketua MK Anwar Usman, membacakan putusan.
Dalam sidang putusan tersebut, MK menyatakan permohonan pengujian untuk DPR RI dan DPRD Provinsi yang dimohonkan tersebut selanjutnya diatur dalam Peraturan KPU.
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU,” kata Usman.
ADVERTISEMENT
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU,” ujarnya.
Dengan adanya putusan MK ini, artinya dapil dan jumlah kursi DPR yang semula diatur di Perppu nomor 1 tahun 2022 pasal 186, akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pun dengan Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi.