DPR Mulai Masa Sidang Besok, Pimpinan DPR Sebut Tak Buru-buru Bahas RUU KUHAP

16 April 2025 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR RI rapat bersama Komisi Yudisial bahas KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI rapat bersama Komisi Yudisial bahas KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR RI akan memasuki masa sidang III tahun sidang 2024-2025 pada besok, Kamis (17/4) pembukaan masa sidang ini akan ditandai dengan pelaksanaan Sidang Paripurna yang digelar besok pagi.
ADVERTISEMENT
Pada penutupan masa sidang sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan surat presiden Prabowo Subianto mengenai pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Meski sudah menerima surpres, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan DPR tidak akan buru-buru membahas RUU KUHAP.
“Ini kan memang tidak terburu-buru. Ini kan agendanya, kebetulan saya di Komisi III,” kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (16/4).
“Memang untuk ini kan kita betul-betul mendengarkan semua. Apalagi ini kan hukum acara daripada kitab undang-undang hukum pidana,” sambungnya.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen. Foto: Haya Syahira/kumparan
Adies menjelaskan pentingnya RUU KUHAP dalam konstitusi negara. RUU ini akan menjadi pijakan utama dalam menjamin proses hukum yang adil dan berkeadilan.
Sebagai instrumen pelaksanaan hukum pidana, KUHAP menentukan bagaimana negara memperlakukan warganya saat berhadapan dengan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan.
ADVERTISEMENT
“Jadi hukum acaranya pidana itu nanti kan harus betul-betul sinkron dengan hukum pidana yang barusan disahkan. Kemudian juga sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada di negara kita, berdasarkan asas Pancasila,” jelasnya.
Karena itu, ia menjamin tidak ada sistem kebut dalam pembahasan RUU KUHAP, sebab pasal yang disusun begitu panjang.
Berbeda dengan proses pembahasan UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dikebut karena hanya merevisi 4 pasal saja.
Suasana Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
“Nah jadi saya rasa kita lihat dulu nanti besok seperti apa. Kalau KUHAP ini kan juga kawan kawan nuansanya kan juga tidak terburu-buru. Apalagi pasalnya banyak,” kata Adies.
“Bedanya dengan TNI. Kemarin kan pasalnya yang krusial cuma tiga, tiga, empat kalau nggak salah itu kan cuma terkait usia, terkait dengan tambahan-tambahan bagaimana tentang TNI aktif, apa segala macam,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Meski Surpres mengenai RUU KUHAP ini sudah diterima oleh Puan dan dibacakan di rapat paripurna sebelumnya, pimpinan dewan belum memastikan akan menugaskan Komisi III atau Badan Legislasi untuk membahas RUU KUHAP ini.
Meskipun selama beberapa bulan belakangan, Komisi III aktif memanggil berbagai pihak untuk menggelar rapat dengar pendapat umum mengenai RUU KUHAP.