DPR Mulai Revisi UU Kepariwisataan: Tak Hanya Fokus Ekonomi tapi Jaga Budaya

25 April 2025 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Komisi VII DPR mulai membahas revisi Undang-udang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam masa sidang kali ini.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan, RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan, berakar kuat pada budaya dan adat istiadat lokal, serta sejalan dengan kode etik kepariwisataan internasional.
“Undang-undang ini kami rumuskan untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat setempat,” kata Sara kepada wartawan, Jumat (25/4).
Komisi VII DPR RI bakal mendorong agar dibentuk lembaga independen untuk mempromosikan pariwisata seperti Indonesian Tourism Board.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati. Foto: Dok. Pribadi
Nantinya, lembaga ini bisa beroperasi secara fleksibel dan tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ADVERTISEMENT
Lembaga ini diharapkan menjadi ujung tombak promosi destinasi unggulan Indonesia di panggung internasional.
“Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga promosi pariwisata yang profesional, adaptif, dan mampu menjangkau pasar global secara efektif. Kementerian Pariwisata membutuhkan mitra strategis yang fokus pada positioning dan branding Indonesia sebagai destinasi dunia,” kata dia.
Politikus Gerindra ini mengatakan, dalam RUU Kepariwisataan, akan membuka peluang sinergi multipihak dengan pendekatan hexaheli melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media dan diaspora Indonesia.
"Dengan pembaruan regulasi ini, diharapkan transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan dan keadilan sosial dapat berjalan lebih sistematis dan terarah," kata Sara.