DPR: Pembahasan Pemilu 2024 Dilanjut Usai Anggota Baru KPU-Bawaslu Dilantik

4 April 2022 17:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar saat rapat perdana Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar saat rapat perdana Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI mematikan, Pemilu 2024 hingga saat ini tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah disepakati bersama dengan pemerintah yakni 14 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Tahapan Pemilu 2024 akan kembali dibahas setelah Presiden Jokowi melantik anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Total ada 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu yang akan dilantik Jokowi. Pelantikan dilaksanakan 12 April 2022 di Istana.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pembahasan dilanjutkan usai Jokowi melantik anggota baru KPU dan Bawaslu agar pembahasan lebih leluasa.
"Pekan depan anggota KPU/Bawaslu yang baru akan dilantik. Pembahasan tahapan Pemilu 2024 dilakukan setelah itu agar pembahasannya lebih leluasa karena mereka merupakan penanggung jawab utama," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).
Presiden Jokowi lantik keanggotaan Kompolnas periode 2020-2025 di Istana Negara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Politikus Golkar itu menjelaskan, tahapan Pemilu yang akan dibahas adalah masa kampanye.
Doli menuturkan, Komisi II menyadari masih ada beberapa masukan tentang program dan tahapan pemilu yang perlu dilakukan efisiensi.
ADVERTISEMENT
"Misalnya, soal lamanya masa kampanye. Waktu itu, KPU masih mengusulkan ada 120 hari, pemerintah mengusulkan 90 hari. Kita di DPR mengusulkan 60-75 hari, tentu harus ada pembahasan lebih lanjut," kelas Doli.
Siluet Kasubbag Penghitungan dan Pemungutan Suara KPU Andi Bagus Makkawaru saat memberikan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sosialisasi di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Selain itu, pembahasan rapat lainnya yaitu seputar rencana penerapan sistem digitalisasi dalam tahapan Pemilu. Terkait sistem digitalisasi dalam pemilihan sebenarnya telah diterapkan, contohnya pada Pilkada Serentak 2020 yang menerapkan Sirekap.
"Nanti ada keinginan agar kita menggunakan sistem digitalisasi atau elektronisasi dibeberapa tahapan. Karena di tahap pilkada serentak kita sudah menggunakan e-rekap walaupun masih uji coba," pungkas Doli.