DPR-Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Atur Tarif Angkutan Orang-Makanan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: Echo G/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: Echo G/Shutterstock

DPR dan pemerintah merampungkan sinkronisasi dan harmonisasi aturan mengenai ojek online (ojol). Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 yang mengatur sejumlah aspek terkait operasional ojol.

Wakil Ketua DPR Dasco mengatakan, pembahasan aturan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi para pihak yang beraktivitas dalam penyelenggaraan ojek online.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memimpin dan menghadiri rapat penetapan ketua panja RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Dasco mengatakan, Perpres Nomor 27 tersebut akan mengatur pengangkutan menggunakan ojek online roda dua. Pengaturan mencakup layanan pengangkutan orang, termasuk tarif, serta pengangkutan barang dan makanan.

Selain mengatur jenis layanan dan tarif, aturan tersebut juga akan mengatur pihak yang menjadi pengampu ojek online.

“Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah kementerian akan memiliki peran sesuai dengan bidang masing-masing.

“Untuk itu, kami akan berikan kesempatan kepada yang pertama Menteri UMKM sebagai pengampu, lalu kemudian Menteri Perhubungan yang mengatur soal angkutan orang dan tarifnya, lalu kemudian Kementerian Komdigi yang akan mengatur barang dan makanan. Dan selanjutnya akan ditutup oleh Kementerian Sekretariat Negara yang akan merilis Perpres ini,” tuturnya.