DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2027, Jemaah Kini Pakai Paket Layanan C

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Haji dan Umrah terkait pengesahan dan penetapan BPIH tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Haji dan Umrah terkait pengesahan dan penetapan BPIH tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Pemerintah dan DPR menyepakati skema kontrak penyediaan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi di Arab Saudi menggunakan skema tidak terpisah. Dalam skema tersebut, layanan untuk jemaah haji selama berada di Arab Saudi menggunakan paket layanan C.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Dasco saat menyampaikan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah mengenai biaya haji 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

“Kontrak penyediaan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi di Arab Saudi menggunakan skema tidak terpisah. Paket layanan untuk jemaah haji tahun 1448 Hijriah selama di Arab Saudi menggunakan paket layanan C,” kata Dasco.

Komisi VIII DPR dan pemerintah juga menyepakati pembagian serta penetapan kuota haji reguler 2027.

“Berdasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi sebagaimana rincian berikut. Terdiri dari 34 provinsi dengan skema urut porsi, lansia, dan lain-lain sehingga jumlah total menjadi 203.320,” kata Dasco.

Jemaah haji 2026 mengikuti wukuf di padang Arafah pada Selasa, 26/5/2026. Mereka memakai payung untuk melindungi dari teriknya sinar matahari. Foto: X/@tfrabiah

BPIH 2027 Rp98,46 Juta per Jemaah

Di sisi pembiayaan, DPR dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah atau biaya haji 2027 sebesar Rp 98.466.351 per jemaah.

BPIH tersebut terdiri atas sejumlah komponen. Untuk kebutuhan di dalam negeri, biaya yang dialokasikan rata-rata sebesar Rp 5.643.945,28 per jemaah.

Sementara itu, komponen BPIH untuk pelayanan dan kebutuhan jemaah di Arab Saudi mencapai rata-rata Rp 54.317.360,07 per jemaah.

Adapun komponen biaya penerbangan ditetapkan rata-rata sebesar Rp 38.550.546 per jemaah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Haji dan Umrah terkait pengesahan dan penetapan BPIH tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Jemaah Bayar Rp 54,64 Juta

Dari total BPIH tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp 54.648.825 per jemaah. Jumlah tersebut setara dengan 55,50% dari total BPIH.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825 atau sebesar 55,50% dari total BPIH tahun 1448 Hijriah yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan full board Syarikah dan biaya hidup,” jelas Dasco.

Sementara itu, 44,50% atau rata-rata Rp 43.817.526 per jemaah bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 43.817.526 rupiah atau sebesar 44,50% dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah. Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH tahun 1448 Hijriah sebesar Rp 8.832.950.494.016,94,” katanya.

Selain itu, Panja Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat sekitar Rp 2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang masih berada dalam daftar tunggu.