DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta

13 April 2022 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah umrah di Masjidil Haram, Makkah, saat hujan turun. Foto: Twitter/@ReasahAlharmain
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah umrah di Masjidil Haram, Makkah, saat hujan turun. Foto: Twitter/@ReasahAlharmain
ADVERTISEMENT
Komisi VIII DPR bersama Kemenag telah selesai membahas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M. Biaya haji 2022 ditetapkan dalam Panja yang diikuti Kemenag dan Komisi VIII DPR.
ADVERTISEMENT
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata dibayar per jemaah haji 39.886.009," ucap Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam rapat dengan Kemenag di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4) malam.
Yandri mengatakan biaya ini ada kenaikan dari semula Rp 35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp 4 juta akan dipenuhi dari alokasi virtual account, yaitu rekening untuk menampung nilai manfaat dana haji.
Sementara itu, calon jemaah haji 2020 telah melunasi Bipih, tapi tertunda berangkat karena merebaknya pandemi COVID-19.
"Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan dari biaya haji Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi," ucap politikus PAN itu.
ADVERTISEMENT
Yandri juga mengurai akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji tahun ini seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali, begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya.
"Makan di Arab Saudi biasanya 2 kali, tadi disepakati 3 kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan," kata Yandri.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di DPR. Foto: Kemenag RI
Sementara, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut besaran biaya haji itu akan ditetapkan resmi oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah disetujui DPR.
"Pada prinsipnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M," ucap Yaqut.