DPR-Pemerintah Sepakati PKPU Jadwal Pemilu 2024, Ini Tahapannya!

7 Juni 2022 21:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR telah menyepakati rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Dengan persetujuan ini, tahapan Pemilu 2024 resmi akan dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian menegaskan dukungan pemerintah terhadap tahapan Pemilu uang telah ditetapkan KPU. Termasuk terkait kelancaran penyediaan sarana dan prasarana Pemilu 2024.
"Berdasarkan itu teman-teman sudah bisa susun PKPU meski dalam tahap penyusunan anggaran. Pemerintah dukung regulasi, sarana prasarana, maupun biaya. Bahkan sudah ditawarkan dukungan Presiden [Jokowi] ke KPU untuk logistik, penggunan e- katalog dan penekanan sebanyak-banyaknya gunakan produksi dalam negeri," kata Mendagri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, hingga DKPP di Gedung DPR Senayan, Selasa (6/7).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantik 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Kemendagri
"Presiden prinsipnya dukung sepanjang sesuai kewenangan yang ada. [Meski] anggaran dirasionalisasikan kalau bisa empati ke kapasitas fiskal. Hal lain yang bisa dibuat PKPU bisa dikerjakan," imbuhnya.
Apresiasi dan dukungan pun diberikan Komisi II dengan sejumlah catatan. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menegaskan pihaknya telah menyetujui rancangan tahapan Pemilu yang disampaikan PKPU.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Komisi II juga telah sepakat untuk meminta Presiden Jokowi mengeluarkan perpres dan inpres demi keberhasilan Pemilu 2024.
"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Doli.
"Demi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa khusus Pemilu; juga kegiatan kelancaran pendistribusian logistik 2024," tutup Doli.
Sebelumnya, KPU telah menyampaikan tahapan Pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni 2022 hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Selain itu, KPU juga telah menetapkan jadwal apabila nantinya ada pilpres putaran ke-2.
Ketua KPU, Hasyim Ashari Foto: Intan Alfitry/kumparan
Berikut jadwal dan tahapan pemilu putaran pertama menurut KPU:
ADVERTISEMENT
Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli - 13 Desember 2022
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober - 21 Juni 2022
Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
Pencalonan DPR dan DPRD: 24 April - 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober - 25 November 2023
Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
Masa Tenang: 11-13 Februari 2024
Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024
Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 15 Februari - 20 Maret 2024
Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi
ADVERTISEMENT
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022
Berikut jadwal dan tahapan pilpres putaran ke-2:
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret - 25 April 2024
Masa Kampanye Pemilu: 2 Juni - 22 Juni 2024
Masa Tenang: 23 Juni - 25 Juni 2024
Pemungutan Suara: 26 Juni 2024
Penghitungan Suara: 26 Juni - 27 Juni 2024
Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 27 Juni - 20 Juli 2024
Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022