DPR-Pemerintah Setujui RUU PDP Disahkan di Rapat Paripurna

7 September 2022 17:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat Paripurna pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
 Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Paripurna pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, sepakat membawa naskah RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar disahkan dalam rapat paripurna mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal ini disepakati dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama Komisi I terkait RUU PDP yang bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamendagri John Wempi Wetipo dan perwakilan Kemenkumham.
"Kami minta persetujuan Komisi I dan pemerintah apakah RUU PDP dapat kita setujui pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna untuk kemudian disahkan menjadi UU?" kata Ketua Komisi I Meutya Hafid selaku pemimpin rapat, Rabu (7/9).
"Setuju," jawab peserta rapat yang hadir.
Pengesahan Tingkat I RUU TPKS disetujui oleh seluruh fraksi di DPR. Yakni PDIP, PPP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, NasDem dan PKS.
Mayoritas fraksi menilai RUU PDP telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Termasuk yang berkaitan dengan data pribadi anak dan disabilitas.
ADVERTISEMENT
Fraksi-fraksi berharap lembaga yang mengawasi data pribadi dapat independen baik kepada pemerintah dan swasta.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) mendengarkan paparan dari Komisi I DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/2/2021). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Sementara Johnny menyampaikan persetujuan dan apresiasi pemerintah kepada para Komisi I, KemenkumHAM, dan Kemendagri.
Menurutnya, RUU PDP adalah salah satu mewujudkan amanat UUD bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan diri pribadi.
"Presiden tugaskan Menkominfo, Menkumham dan Mendagri untuk wakili Presiden dalam pembahasan di DPR. RUU PDP ini ditunjukkan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," ujarnya.
"RUU PDP telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi telah menyelesaikan pembahasan keseluruhan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM( RUU PDP dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP," ungkap dia.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Kemhan, TNI, Kemlu dan BNPB. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
16 Bab RUU PDP terdiri dari:
ADVERTISEMENT