Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
DPR Rapat Paripurna Setujui Komisioner KPI, 84 Anggota Hadir Fisik-224 Virtual
7 Februari 2023 14:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
DPR mengadakan rapat paripurna ke-15 masa sidang III tahun sidang 2022-2023 dengan tetap membatasi jumlah kehadiran anggota secara langsung karena isu COVID-19. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
ADVERTISEMENT
Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani tak terlihat hadir dalam rapat tersebut.
Dasco menuturkan rapat paripurna dihadiri 84 anggota secara fisik dan 224 anggota secara virtual dan 88 anggota mengajukan izin. Sehingga, rapat diikuti oleh 350 orang.
"Menurut catatan dari sekjen DPR RI, daftar hadir pada pembukaan rapat sidang paripurna pada hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik sebanyak 84 orang, virtual 224 orang, izin 88 orang jumlah 350 orang dari 575 anggota DPR dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Dasco du Gedung DPR, Senayan, Selasa (7/2).
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillah perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka Rapur DPR RI yang ke-15 masa persidangan III tahun 2022-2023 Segala 7 Februari 2023 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna memiliki 3 agenda yakni pengambilan keputusan terkait calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga perpanjangan pembahasan RUU Narkotika.
Berikut jadwal agenda rapat paripurna DPR hari ini:
1. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit And Proper Test) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Periode 2022-2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
2. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit And Proper Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Kementerian Keuangan RI, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
3. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap :
1) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata,
ADVERTISEMENT
dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.