DPR: Redenominasi Rupiah Perlu Transisi

30 Mei 2017 14:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Detail uang seratus ribu rupiah. (Foto: Ridho Robby/kumparan)
Bank Indonesia (BI) menilai penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi rupiah bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, perekonomian Indonesia saat ini dinilai dalam keadaan yang baik.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Johnny G Plate mengatakan, kondisi ekonomi yang baik saja belum tepat untuk melaksanakan redenominasi. Namun yang lebih dibutuhkan menurutnya yakni kestabilan politik.
"Yang dibutuhkan kestabilan politik, gonjang-ganjing terlalu banyak jangan redenominasi menimbulkan kepanikan. Tapi dari sisi politik ekses dari Pilgub DKI masih ada kekhawatiran politik, lalu kami juga siapkan 2018 Pilkada serentak," ujar Johnny di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5).
Desain baru uang pecahan seratus ribu rupiah. (Foto: Aditia Noviansyah)
Lebih lanjut ia mengatakan, redenominasi rupiah adalah sesutu hal yang baik jika dilakukan di Indonesia. Namun yang menjadi tantangan dan membuatnya sulit diimplementasikan adalah waktu transisi untuk melaksanakan redenominasi.
ADVERTISEMENT
"Redenominasi dari sisi bikin aturan gampang bisa cepat, yang susah implementasi transisinya, pertimbangannya bagaimana pemerintah dan BI melihat kekinian kita, ekonomi bagus, saat ini tekanan kita di penerimaan negara, reforma perpajakan," jelasnya.
Johnny menyarankan, nilai rupiah bisa dipotong empat angka agar setara dengan mata uang negara ASEAN lainnya.
"Singapura kira-kira bedanya 4 digit, lalu kebiasaan masyarakat, sikap masyarakat agar dijaga supaya enggak ada kepanikan," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, saat ini belum ada diskusi lebih jauh terkait redenominasi rupiah. Ia pun mengatakan, hal tersebut belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Belum memungkinkan saat ini, kecuali presiden mendorong RUU tersebut. Belum ada diskusi lebih jauh untung ruginya harus dikaji secara cermat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT