DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji 2024

9 Juli 2024 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah haji melaksanakan tawaf wada (tawaf perpisahan) mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024). Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji melaksanakan tawaf wada (tawaf perpisahan) mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024). Foto: AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR menggelar sidang paripurna pada Selasa (9/7). Salah satu agenda sidang tersebut adalah mengesahkan panitia khusus hak angket untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2024.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dalam paripurna tersebut, juru bicara dari Komisi VIII fraksi PDIP Selly Andriany Gantina membacakan usulan hak angket tersebut.
“Hak angket merupakan hak konstitusional dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah,” kata Selly membacakan usulan angket tersebut.
“Hal yang mendasar jadi pertimbangan gunakan hak angket haji 2024 atau 1445 H adalah pertama pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-undang 8 tahun 2019,” sambungnya.
Suasana sidang paripurna ke-21 masa sidang kelima tahun 2023-2024 di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Selly yang mewakili Komisi VIII tersebut menilai pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menteri Agama nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan Undang-undang,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Selly mengatakan bahwa ada 35 anggota yang mendukung pansus tersebut. “Perlu kami sampaikan pimpinan bahwa yang telah menandatangani bukan 31 tetapi sudah menjadi 35 anggota dan semua resmi,” ungkapnya.
Kemudian, Cak Imin menanyakan kepada peserta sidang apakah pembentukan pansus hak angket haji itu dapat disetujui.
“Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?,” tanya Muhaimin.
“Setuju,” jawab peserta sidang yang hadir.
Sebelumnya, usulan pansus angket Haji 2024 disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis.
Ia ingin DPR menyelidiki lebih lanjut soal penambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia yang malah dialihkan menjadi kuota haji plus.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu dan ini juga sudah pada rapat kami pada tanggal 12 Juni yang lalu di Arab Saudi yang ketika itu juga dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Bapak Lodewijk kami bersepakat untuk membuat pansus untuk mengatasi permasalahan tentang haji ini," kata John Kennedy.