DPR Resmi Sahkan RUU P3, Landasan Hukum UU Cipta Kerja

24 Mei 2022 12:53 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR pengesahan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR pengesahan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Pengesahan dilakukan di Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.
ADVERTISEMENT
Sementara dari pemerintah, hadir Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun laporan terkait pengesahan tingkat I di DPR disampaikan oleh pimpinan Baleg M Nurdin.
Menurut pengesahan tingkat I, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, PKB, PPP, Demokrat, NasDem, PAN, dan Gerindra menyatakan setuju. Sementara PKS tidak setuju.
"Hasil pembahasan RUU P3, sesuai dengan penugasan Bamus untuk pembahasan RUU P3, Baleg bersama pemerintah telah rapat intensif dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. Kami telah lakukan pembahasan 365 DIM pada 13 April 2022, baleg adakan raker bersama pemerintah dan DPD," kata Nurdin di Gedung DPR, Senayan, Selasa (24/5).
"Pemerintah diwakili Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan Menkopolhukam (Mahfud MD) dan wakil Menkumham. Dalam rapat tersebut, 8 fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU P3 untuk disahkan dalam rapat paripurna. Adapun PKS belum dapat menyetujui," lanjut dia.
Menkeu Sri Mulyani menyerahkan dokumen kepada Ketua DPR RI Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hasil pembahasan terdiri dari 19 perubahan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Perubahan penjelasan Pasal 5 huruf (g) mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan.
2. Perubahan Pasal 9 mengenai penanganan pengujian P3
3. Penambahan bagian ketujuh dalam Bab 4 UU P3
4. Penambahan Pasal 42 mengenai perencanaan P3 yang menggunakan metode omnibus
5. Perubahan Pasal 49 mengatur perubahan mengenai RUU beserta DIM-nya
6. Perubahan Pasal 58 mengatur pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan P3
7. Peraturan perubahan Pasal 64 mengenai penyusunan rancangan P3 dapat menggunakan metode omnibus
8. Perubahan Pasal 72, mengatur mengenai mekanisme perbaikan penulisan RUU setelah disetujui bersama namun belum disampaikan kepada Presiden
9. Perubahan Pasal 73, mengatur mekanisme perbaikan setelah disetujui bersama namun sudah disampaikan kepada Presiden.
10. Perubahan penjelasan Pasal 78, mengatur penetapan raperda provinsi.
ADVERTISEMENT
11. Perubahan Pasal 85 mengatur mengenai perundangan
12. Perubahan penjelasan Pasal 95, memasukkan mengenai substansi penyandang disabilitas
13. Perubahan Pasal 95 (a) mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan UU
14. Perubahan Pasal 96 mengatur mengenai partisipasi masyarakat termasuk penyandang disabilitas
15. Penambahan Pasal 97 (a), (b), (c), dan (d) mengatur mengenai materi muatan P3 dengan metode omnibus, P3 berbasis elektronik, evaluasi regulasi serta P3 di lingkungan pemerintah
16. Perubahan Pasal 98, mengatur mengenai keikutsertaan jabatan analis hukum, selain P3
Menkeu Sri Mulyani menerima dokumen saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
17. Perubahan Pasal 99,mengatur keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan UU, Perda provinsi dan kab/kota selain perancang P3
18. Perubahan penjelasan umum
19. Perubahan lampiran 1 Bab 2 huruf (d) mengenai naskah akademik, perubahan lampiran 2 mengenal teknik perancangan P3
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Nurdin menyerahkan hasil laporan Panja kepada Puan. Puan kemudian meminta persetujuan anggota rapat yang hadir agar RUU P3 menjadi UU.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) dapat disetujui sebagai UU?" tanya Puan.
"Setuju," ujar para anggota.
Mewakili pemerintah, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih kepada DPR yang telah melaksanakan pembahasan RUU P3 dengan berbagai pandangan konstruktif. Pembentukan RUU P3 diakuinya merupakan tindak lanjut dan respons DPR dan pemerintah terhadap putusan MK atas uji formil tentang UU Cipta Kerja.
"Dengan metode penguatan omnibus dalam P3 memiliki metode yang pasti baku dan standar dan menuju standar P3 menggunakan metode omnibus," ujar Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Ini pendekatan hukum ke arah dinamis, hukum harus mampu atur kebutuhan masyarakat yang makin berkembang dinamis. Dengan demikian hukum akan tumbuh menyesuaikan kebutuhan masyarakat pada zamannya," tambah dia.
ADVERTISEMENT
RUU P3 yang akan disahkan itu nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Revisi UU P3 dilakukan karena pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.
Diketahui, MK mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021.