Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
DPR Respons Prabowo Mau Bikin Penjara di Pulau Terpencil: Solusi Overcrowded LP
19 Maret 2025 9:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin membangun penjara koruptor di pulau-pulau terpencil.
ADVERTISEMENT
Willy setuju dengan usulan ini, dan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuat kajian komprehensif sebelum diimplementasikan.
“Karena ini idenya berasal dari Pak Presiden, maka semestinya kementerian teknis juga, bisa segera bersiap dengan kajian komprehensifnya,” kata Willy dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3).
Menurut Willy, pernyataan Prabowo bisa ditanggapi secara luas bukan hanya persoalan hukuman bagi koruptor, tapi juga untuk merevitalisasi lapas yang saat ini sudah melebihi kapasitas (overcrowded).
“Kalau kita lihat dari keberadaan 525 lokasi lapas dan rutan yang ada saat ini di 33 Kanwil Pemasyarakatan, itu terjadi over kapasitas di atas 100%. Artinya kita memang butuh metode menguranginya. Boleh jadi dari 17.000 pulau yang ada di wilayah kita itu memang dapat menjadi solusi,” kata politisi NasDem itu.
ADVERTISEMENT
Ia memberikan usul agar pembangunan lapas ini memanfaatkan ratusan pulau yang ada di seluruh Indonesia.
“Di Kanwil Aceh misalnya bisa saja ditambah pembangunan lapas baru di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada, di Sumut bisa dipilih dari 229 pulau. Untuk Jawa, misalnya bisa dibangun di pulau-pulau di Lampung, atau NTB, dan lainnya,” ujarnya.
Meski begitu, Willy menekankan pentingnya prinsip pemasyarakatan dalam penanganan warga binaan, termasuk koruptor, adalah upaya memperbaiki kembali perilaku kriminal untuk dapat kembali berintegrasi ke masyarakat.
Ia mengingatkan pemerintah tetap harus memastikan para napi diperlakukan dengan layak sebagai manusia dengan memastikan aspek kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, hingga kesehatan terjamin dengan baik.
Artinya, kata dia, jika pengadilan menjatuhkan hukuman penjara ke tempat terpencil tidak boleh menyebabkan penderitaan tambahan, seperti kurangnya akses terhadap makanan, air bersih, layanan kesehatan, atau hak-hak dasar lainnya.
ADVERTISEMENT
Jika itu terjadi, pengasingan tersebut bisa dianggap sebagai hukuman tambahan yang tidak sah karena melebihi putusan hukum yang telah ditetapkan.
“Program-program pembinaan bagi narapidana, terlepas apa pun kasusnya, sangat penting sehingga mereka siap kembali ke masyarakat saat hukumannya telah selesai dijalani. Menghukum di tempat terpencil jangan sampai menjadi bentuk hukuman tambahan di luar putusan pengadilan,” tegas Willy.