DPR Revisi Tatib, Bisa Ganti Ketua MK, MA, dan KPK di Tengah Jalan?

4 Februari 2025 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPR RI sepakat merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Selasa (4/2). Revisi tatib ini disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, revisi tatib ini menyisipkan pasal yang berisi penguatan kewenangan pengawasan DPR RI untuk mengevaluasi secara berkala para pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna melalui fit and proper test,
“Ya, saya pikirkan itu cuma penegasan saja dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/2).
“Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap mitra-mitranya itu juga sudah berjalan,” lanjut Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Sumpeno, saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Revisi ini merupakan inisiatif DPR. Ketika ditanya apakah pasal ini membuka kemungkinan DPR bakal memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat negara, Dasco menjawab diplomatis.
“Kita belum bicara sejauh itu, yang kita lihat misalnya ada satu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan,” kata Dasco.
ADVERTISEMENT
Nantinya imbas revisi tatib ini, DPR berwenang mengajukan rekomendasi melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) kembali kepada pejabat negara.
Hal ini untuk memastikan seluruh pejabat bertanggung jawab dan menjalankan tugasnya dengan baik.
“Nah, ini kan kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah, kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” tutur orang dekat Presiden Prabowo ini.