Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR menyetujui 26 RUU tentang kabupaten/kota menjadi UU. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
ADVERTISEMENT
Awalnya, Cak Imin meminta Komisi II DPR untuk melaporkan hasil pembahasan 26 RUU di tingkat komisi. Anggota Komisi II Cornelis, yang mewakili pimpinan Komisi II mengatkan seluruh fraksi setuju 26 RUU disahkan menjadi UU.
Setelah itu, Cak Imin meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan 26 RUU menjadi UU.
"Saya akan menanyakan kepada seluruh anggota fraksi apakah 26 RUU tentang kabuptan/kota provinsi kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat seperti yang disampaikan dalam laporan komisi II apakah disetujui menjadi UU?," tanya Cak Imin di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/7).
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan. Cak Imin lalu mengetuk palu persetujuan.
Sebelumnya, Ketua Panja 26 RUU Kabupaten/Kota, Syamsurizal menjelaskan RUU itu terdiri dari 3 bab dan 10 pasal yang secara garis besar memuat pengaturan:
ADVERTISEMENT
Bab I
Ketentuan umum terdiri dari 2 pasal yg mengatur antara lain: 1. Definisi provinsi, kabupaten dan kecamatan. 2. Tanggal pembentukan kabupaten sesuai dengan UU awal pembentukannya.
Bab II
Cakupan wilayah, batas wilayah, ibu kota dan karakteristik kabupaten terdiri dari 4 pasal yang mengatur antara lain: 1. Nama dan jml kecamatan, 2. Batas daerah, 3. Ibu kota kabupaten, 4. Karakteristik kabupaten
Bab III
Ketentuan penutup, 4 pasal yang pada pokoknya berisi ketentuan penutup.
Untuk RUU Kota terdiri 3 bab dan 9 pasal yang terdiri dari:
Bab I: ketentuan umum terdiri dari 2 pasal yang mengatur antara lain 1 definisi provinsi kota dan kecamatan, 2 tanggal pembentukan kota sesuai dengan UU awal pembentukannya
ADVERTISEMENT
Bab II: cakupan wilayah, batas wilayah, dan karakteristik kota terdiri dari 3 pasal yg mengatur, satu nama dan jml kecamatan, dua batas daerah, tiga karakteristik kota
Bab III: ketentuan penutup.
Bab IV: pasal yang pada pokoknya berisi ketentuan penutup, dua penutup.
Demikian laporan panja tentang 26 RUU tentang kabupaten kota di provinsi Riau, di provinsi Kepulauan Riau, di provinsi Lampung, Jambi dan Sumatera Barat SBG bentuk pelaporan hasil kerja pada komisi II DPR RI.
Berikut 26 RUU Kabupaten/Kota yang disetujui DPR dan pemerintah untuk disahkan menjadi UU di rapur:
1. RUU tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau
2. RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung
3.RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung
ADVERTISEMENT
4. RUU tentang Lampung Utara di Provinsi Lampung
5. RUU tentang Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi
6. RUU tentang Kota Jambi di Provinsi Jambi
7. RUU tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi
8. RUU tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi
9. RUU tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau
10. RUU tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau
11. RUU tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau
12. RUU tentang Kabupaten Indragiri hulu di Provinsi Riau
13. RUU tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat
14. RUU tentang Kabupaten limapuluh kota di Provinsi Sumatera Barat
15. RUU tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat
16. RUU tentang Kabupaten agam di Provinsi Sumatera Barat
ADVERTISEMENT
17. RUU tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat
18. RUU tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat
19. RUU tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat
20. RUU tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat
21. RUU tentang Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat
22. RUU tentang Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat
23. RUU tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat
24. RUU tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat
25. RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat
26. RUU tentang Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat