DPR Sahkan 33 RUU Prolegnas 2021: Minol, Kekerasan Seksual, hingga BPIP

23 Maret 2021 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana deretan kursi kosong saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senin (30/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Suasana deretan kursi kosong saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senin (30/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Sebanyak 33 RUU Prolegnas prioritas 2021 telah disahkan di dalam rapat paripurna DPR hari ini. Dengan begitu, 33 RUU ini akan segera dimulai pembahasannya di Baleg DPR maupun Komisi terkait.
ADVERTISEMENT
Pengesahan diawali oleh paparan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, lalu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
"Berdasarkan pendapat mini fraksi, pada prinsipnya semua menyetujui prolegnas prioritas 2021 dan prolegnas RUU perubahan tahun 2020-2024 dengan beberapa fraksi memberikan persetujuan dengan catatan," kata Supratman di ruang rapat paripurna, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3)
"Alhamdulillah prolegnas prioritas 2021 sudah berjalan dengan lancar, Bamus juga sudah berjalan dengan lancar," kata Pimpinan Sidang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah bisa kita setujui?" tanya Dasco
"Setuju," sahut anggota Paripurna yang hadir.
Sebagaimana diketahui, Prolegnas Prioritas 2021 sejak November 2020 sudah dibahas namun baru disahkan hari ini. Rapat di Baleg digelar beberapa kali untuk mengevaluasi prolegnas 2021.
ADVERTISEMENT
Beberapa RUU juga sempat menuai polemik, mulai dari RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Pemilu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan sebagainya.
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang saat sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/1). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021:
Usulan DPR
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
5. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
ADVERTISEMENT
7. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
10.Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
12. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
ADVERTISEMENT
14. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
16. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat
17. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi)
18. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
19. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
Usulan Pemerintah
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ADVERTISEMENT
5. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
6. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibu Kota Negara
7. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata
8. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
10.RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
Usulan bersama Pemerintah-DPR
1. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
2. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
ADVERTISEMENT
Usulan DPD
1. Rancangan Undang-undang tentang Daerah Kepulauan.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa