Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DPR Sahkan Arief Hidayat Jadi Hakim MK Periode Kedua
7 Desember 2017 16:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Meski diwarnai isu manuver politik, Arief Hidayat akhirnya menyelesaikan semua proses perpanjangan masa jabatannya di DPR sebagai hakim MK. Arief resmi disahkan sebagai hakim MK untuk periode kedua di paripurna DPR.
ADVERTISEMENT
Pengesahan Arief itu digelar di sidang paripurna Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/12). Setelah paripurna mengesahkan Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI, pimpinan sidang kemudian mempersilakan Arief Hidayat memasuki ruang paripurna.
Wakil Ketua Komisi III, Trimedya Panjaitan, lebih dulu membacakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlangsung kemarin. Inti laporannya adalah Komisi III telah menyetujui Arief dan meminta agar paripurna mengesahkan.
"Apakah laporan pimpinan Komisi III dapat disetujui?" tanya pimpinan sidang, Fadli Zon.
"Setuju...!!" ucap mayoritas anggota. Dalam absensi saat dimulai pukul 15.05 WIB, hanya 178 yang masuk.
Fadli kemudian memperkenalkan Arief Hidayat kepada paripurna. "Kami perkenalkan calon hakim konstitusi terpilih,"ucap Fadli.