DPR Sahkan Arief Hidayat Jadi Hakim MK Periode Kedua

7 Desember 2017 16:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Meski diwarnai isu manuver politik, Arief Hidayat akhirnya menyelesaikan semua proses perpanjangan masa jabatannya di DPR sebagai hakim MK. Arief resmi disahkan sebagai hakim MK untuk periode kedua di paripurna DPR.
ADVERTISEMENT
Pengesahan Arief itu digelar di sidang paripurna Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/12). Setelah paripurna mengesahkan Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI, pimpinan sidang kemudian mempersilakan Arief Hidayat memasuki ruang paripurna.
Sidang paripurna DPR. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang paripurna DPR. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Wakil Ketua Komisi III, Trimedya Panjaitan, lebih dulu membacakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlangsung kemarin. Inti laporannya adalah Komisi III telah menyetujui Arief dan meminta agar paripurna mengesahkan.
"Apakah laporan pimpinan Komisi III dapat disetujui?" tanya pimpinan sidang, Fadli Zon.
"Setuju...!!" ucap mayoritas anggota. Dalam absensi saat dimulai pukul 15.05 WIB, hanya 178 yang masuk.
Fadli kemudian memperkenalkan Arief Hidayat kepada paripurna. "Kami perkenalkan calon hakim konstitusi terpilih,"ucap Fadli.