DPR Sahkan Perppu Penundaan Pilkada Jadi UU

14 Juli 2020 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penundaan Pilkada 2020 menjadi UU sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-18 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat itu, Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly turut hadir dalam rapat untuk menyaksikan pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi UU.
Awalnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU Pilkada 2020 bersama pemerintah. Dia mengatakan, dalam rapat komisi II, seluruh fraksi telah menyepakati Perppu ini menjadi UU.
Suasana Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
Setelah mendengar laporan Doli, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta rapat paripurna untuk menyetujui Perppu Nomor 2 tahun 2020 menjadi UU.
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi UU dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.
ADVERTISEMENT
"Setuju," ucap seluruh peserta rapat. Setelah itu, Dasco mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Setelah disetujui sebagai UU, Doli berharap seluruh pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dapat menjalankan tugas dan kewajibannya. Sehingga, penyelenggaraan Pilkada 2020 dapat berjalan baik, dan terutama mengedepankan protokol kesehatan ketat.
"Kami berharap agar semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak, khususnya pihak penyelenggara KPU, Bawaslu dan DKPP beserta seluruh jajaran pemerintah, menurut tugas pokok dan fungsi masing-masing," tuturnya.
"Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat memaksimalkan seluruh potensi yang dimilikinya demi terlaksananya pilkada pada bulan Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat," tutup Doli.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT