Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Selasa (20/9).
ADVERTISEMENT
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis menyampaikan laporan terkait rangkaian pembahasan RUU PDP . Dia pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak selama proses pembahasan.
"Kami selalu pimpinan Komisi I sampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR, anggota Komisi I, pimpinan fraksi dan pemerintah yang diwakili Menkominfo, Mendagri dan Menkumham atas kerja keras dan kerja sama dalam pembahasan RUU PDP," kata Kharis di Gedung DPR, Senayan, Selasa (20/9).
Setelah mendengarkan laporan komisi I, Lodewijk meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Lodewijk
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan. Setelah itu Lodewijk mengetuk palu persetujuan.
Dalam rapat paripurna, Menkominfo Johnny G Plate hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam pengesahan RUU PDP.
ADVERTISEMENT
Poin-poin penting UU PDP di antaranya memuat tentang:
(1) Jenis data pribadi
(2) Hak pemilik data pribadi
(3) Pemrosesan data pribadi
(4) Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi
(5) Transfer data pribadi
(6) Sanksi administratif
(7) Larangan dalam penggunaan data pribadi
(8) Pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi
(9) Penyelesaian sengketa dan hukum acara
(10) Kerja sama internasional
(11) Peran pemerintah dan masyarakat
(12) Ketentuan pidana.