DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU di Rapat Paripurna
·waktu baca 1 menit

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V 2025-2026, Selasa (9/6).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula para wakil ketua DPR lainnya, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Sementara dari pemerintah, hadir Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Polri. Ia juga menyampaikan pokok-pokok yang dibahas.
Pimpinan rapat paripurna DPR RI yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun menerima usulan perubahan yang disampaikan Habiburokhman. Lalu, menanyakan persetujuan kepada forum.
“Tiba saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dasco pun mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan. Oleh karena itu, RUU Polri kini telah disahkan menjadi UU
